Pembekuan Terbang AirAsia Tak Pengaruhi Klaim Asuransi

Selasa, 06 Januari 2015 - 14:54 WIB
Pembekuan Terbang AirAsia...
Pembekuan Terbang AirAsia Tak Pengaruhi Klaim Asuransi
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ‎Firdaus Dzaelani menegaskan, masalah izin terbang Airasia QZ8501‎ tidak akan memengaruhi proses pencairan asuransi.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011, penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp1,25 miliar.

Sementara, terkait pemberitaan media tentang izin penerbangan Airasia QZ8501, Firdaus menegaskan bahwa klaim akan tetap dibayar, sebab kecelakaan bukan disebabkan izin penerbangan, melainkan faktor lain, seperti buruknya cuaca.

‎‎"Jadi, ini bukan karena tidak izin, lantas jatuh. OJK berpendapat Airasia dapat melakukan klaim label, artinya dapat dibayar perusahaan asuransi. Jadi penumpang tetap dapat asuransi sesuai ketentuan berlaku," jelasnya.

Proses pembayaran, akan dilakukan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas yang juga telah melakukan reasuransi ke lembaga asuransi global dengan tanggungan sebesar Rp1,25 miliar per orang.

"Untuk kesiapan dari asuransi penanggung tidak ada masalah, semua keuangan sudah disiapkan," pungkas dia.

(Bacaa: Jasindo dan Sinar Mas Tanggung Asuransi AirAsia)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9086 seconds (0.1#10.140)