Pemerintah Ancam Sandera Pengemplang Pajak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melakukan tindakan teguran, pencekalan, bahkan gijzeling (sandera) untuk para pengemplang pajak.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo menyatakan, tindakan represif ini dilakukan sebagia upaya meningkatkan penerimaan pajak.
"Kita akan menaikkan penerimaan pajak tahun ini. Sebab itu, kita akan atur strategi baru berupa tambahan extra effort dengan ekstensifikasi, pendidikan, dan terakhir melalui langkah yang lebih represif, baik berupa surat teguran, pencekalan, bahkan gijzeling," ujarnya, saat Peluncuran Program Transformasi Kelembagaan Kemenkeu, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Dia menyebutkan, saat ini sudah ada 10 orang yang akan disandera. Ini terjadi setelah dilakukan dua kali perpanjangan pencekalan. Namun, sebelum penyanderaan, menurut undang-undang yang berlaku tetap harus diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Dari 10 orang yang kita gijzeling. Menurut UU harus diberi peringatan terlebih dulu, sampai surat untuk pencekalan bepergian ke luar negeri. Jika dalam enam bulan belum membayar juga, baru akan kita sandera," tegasnya.
Mardiasmo mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memastikan tindakan hukum yang tepat.
"Makanya kita harus kerja sama dengan polisi, Menteri Hukum dan HAM. Polisi untuk menangkapnya, Menkumham untuk menahannya," tandasnya.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo menyatakan, tindakan represif ini dilakukan sebagia upaya meningkatkan penerimaan pajak.
"Kita akan menaikkan penerimaan pajak tahun ini. Sebab itu, kita akan atur strategi baru berupa tambahan extra effort dengan ekstensifikasi, pendidikan, dan terakhir melalui langkah yang lebih represif, baik berupa surat teguran, pencekalan, bahkan gijzeling," ujarnya, saat Peluncuran Program Transformasi Kelembagaan Kemenkeu, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Dia menyebutkan, saat ini sudah ada 10 orang yang akan disandera. Ini terjadi setelah dilakukan dua kali perpanjangan pencekalan. Namun, sebelum penyanderaan, menurut undang-undang yang berlaku tetap harus diberikan peringatan terlebih dahulu.
"Dari 10 orang yang kita gijzeling. Menurut UU harus diberi peringatan terlebih dulu, sampai surat untuk pencekalan bepergian ke luar negeri. Jika dalam enam bulan belum membayar juga, baru akan kita sandera," tegasnya.
Mardiasmo mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memastikan tindakan hukum yang tepat.
"Makanya kita harus kerja sama dengan polisi, Menteri Hukum dan HAM. Polisi untuk menangkapnya, Menkumham untuk menahannya," tandasnya.
(dmd)