BI: Perorangan Akan Dikenakan Pelaporan ULN

Kamis, 08 Januari 2015 - 16:51 WIB
BI: Perorangan Akan...
BI: Perorangan Akan Dikenakan Pelaporan ULN
A A A
JAKARTA - Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Hendy Sulistyowati mengatakan, penyempurnaan PBI No 14/21/PBI/2014 terkait pelaporan Utang Luar Negeri (ULN) juga akan dikenakan ke perorangan.

"Selama ini, management pengelolaan utang penduduk kurang baik, sebab itu harus diarahkan‎ dengan menerbitkan kebijakan menejemen kehati-hatian swasta nonbank‎‎ termasuk resident," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Menurutnya, saat ini utang swasta meningkat drastis. Berdasarkan data Oktober 2014, ULN swasta sudah mencapai USD16,3 miliar. Dari jumlah tersebut, ada 2.600 laporan pengutang, meski 200 di antaranya memenuhi 70% jumlah utang swa‎sta tersebut.

Hendy mengatakan, penyempurnaan ini harus dilakukan sebab utang yang diketahui BI tidak sampai 30%.

Sebab itu, kewajiban pelaporan perseorangan diperlukan agar ‎pengutang penduduk bisa melakukan manejemen risiko yang lebih dini.

Selama ini kegagalan perorangan dalam pembayaran utang luar negeri yang jatuh tempo di tanggung BI, sementara‎ non resident umumnya memiliki cadangan pembayaran di luar negeri, sehingga tidak terlalu membebani BI.

(Baca: BI Revisi Aturan Pelaporan ULN)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5808 seconds (0.1#10.140)