BI: Perorangan Akan Dikenakan Pelaporan ULN
A
A
A
JAKARTA - Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Hendy Sulistyowati mengatakan, penyempurnaan PBI No 14/21/PBI/2014 terkait pelaporan Utang Luar Negeri (ULN) juga akan dikenakan ke perorangan.
"Selama ini, management pengelolaan utang penduduk kurang baik, sebab itu harus diarahkan dengan menerbitkan kebijakan menejemen kehati-hatian swasta nonbank termasuk resident," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Menurutnya, saat ini utang swasta meningkat drastis. Berdasarkan data Oktober 2014, ULN swasta sudah mencapai USD16,3 miliar. Dari jumlah tersebut, ada 2.600 laporan pengutang, meski 200 di antaranya memenuhi 70% jumlah utang swasta tersebut.
Hendy mengatakan, penyempurnaan ini harus dilakukan sebab utang yang diketahui BI tidak sampai 30%.
Sebab itu, kewajiban pelaporan perseorangan diperlukan agar pengutang penduduk bisa melakukan manejemen risiko yang lebih dini.
Selama ini kegagalan perorangan dalam pembayaran utang luar negeri yang jatuh tempo di tanggung BI, sementara non resident umumnya memiliki cadangan pembayaran di luar negeri, sehingga tidak terlalu membebani BI.
(Baca: BI Revisi Aturan Pelaporan ULN)
"Selama ini, management pengelolaan utang penduduk kurang baik, sebab itu harus diarahkan dengan menerbitkan kebijakan menejemen kehati-hatian swasta nonbank termasuk resident," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Menurutnya, saat ini utang swasta meningkat drastis. Berdasarkan data Oktober 2014, ULN swasta sudah mencapai USD16,3 miliar. Dari jumlah tersebut, ada 2.600 laporan pengutang, meski 200 di antaranya memenuhi 70% jumlah utang swasta tersebut.
Hendy mengatakan, penyempurnaan ini harus dilakukan sebab utang yang diketahui BI tidak sampai 30%.
Sebab itu, kewajiban pelaporan perseorangan diperlukan agar pengutang penduduk bisa melakukan manejemen risiko yang lebih dini.
Selama ini kegagalan perorangan dalam pembayaran utang luar negeri yang jatuh tempo di tanggung BI, sementara non resident umumnya memiliki cadangan pembayaran di luar negeri, sehingga tidak terlalu membebani BI.
(Baca: BI Revisi Aturan Pelaporan ULN)
(izz)