Utang RI Menumpuk Akibat Pandemi, Rekomendasi Ini Bisa Diambil Pemerintah
Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:05 WIB
loading...
Semua utang tersebut berpotensi membawa Indonesia pada krisis fiskal karena pemerintah diprediksi tidak mampu menyeimbangkan pengeluaran dan pemasukan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Guna meredam dampak ekonomi pandemi COVID-19, Indonesia telah merancang serangkaian stimulus yang memakan biaya sangat besar atau tepatnya Rp1.266,85 triliun. Dampaknya, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun melebar menjadi 6,34% atau setara dengan Rp 1.039,2 triliun, yang jumlahnya melebihi proyeksi sebelumnya yang diperkirakan hanya sebesar 5,07%.
(Baca Juga: Bank Dunia Peringatkan Utang Bisa Hambat Jalur Ekonomi RI Menuju Pemulihan )
"Semua utang tersebut berpotensi membawa Indonesia pada krisis fiskal karena pemerintah diprediksi tidak mampu menyeimbangkan pengeluaran dan pemasukan," kata Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) M Rifki Fadilah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
(Baca Juga: Luhut Tantang Pengkritik Utang Negara untuk Diskusi )
Menurut Rifki, dalam hal ini manajemen hutang perlu diperhatikan. Untuk itu, Ia merekomendasikan beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi kebijakan utang, misalnya sejauh mana pemanfaatan utang untuk penanganan COVID-19 selama ini.
(Baca Juga: Bank Dunia Peringatkan Utang Bisa Hambat Jalur Ekonomi RI Menuju Pemulihan )
"Semua utang tersebut berpotensi membawa Indonesia pada krisis fiskal karena pemerintah diprediksi tidak mampu menyeimbangkan pengeluaran dan pemasukan," kata Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) M Rifki Fadilah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
(Baca Juga: Luhut Tantang Pengkritik Utang Negara untuk Diskusi )
Menurut Rifki, dalam hal ini manajemen hutang perlu diperhatikan. Untuk itu, Ia merekomendasikan beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi kebijakan utang, misalnya sejauh mana pemanfaatan utang untuk penanganan COVID-19 selama ini.
Lihat Juga :