Menkeu Siapkan Tax Holiday bagi Industri Mesin Listrik
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk mendorong investasi di sektor mesin pembangkit tenaga listrik. Salah satunya pemberian insentif tax holiday atau pembebasan pajak tertentu.
"Insentif fiskal kami berikan dari aturan yang ada. Tax holiday salah satu penerimanya adalah industri permesinan sehingga industri turbin, generator bisa dimasukan ke sana," ujar Menkeu di Jakarta, Kamis (8/1/2015).
"Aplikasi dan prosedurnya mengikuti prosedur yang berlaku sesuai PMK, termasuk minimum investasi Rp1 triliun," jelasnya
Bambang menuturkan, kemungkinan lainnya pemerintah akan memberikan insentif berupa bea masuk ditanggung negara.
"Bea masuk ditanggung pemerintah, dalam hal ini komponen pabrikan turbin generator," terangnya.
"Insentif fiskal kami berikan dari aturan yang ada. Tax holiday salah satu penerimanya adalah industri permesinan sehingga industri turbin, generator bisa dimasukan ke sana," ujar Menkeu di Jakarta, Kamis (8/1/2015).
"Aplikasi dan prosedurnya mengikuti prosedur yang berlaku sesuai PMK, termasuk minimum investasi Rp1 triliun," jelasnya
Bambang menuturkan, kemungkinan lainnya pemerintah akan memberikan insentif berupa bea masuk ditanggung negara.
"Bea masuk ditanggung pemerintah, dalam hal ini komponen pabrikan turbin generator," terangnya.
(dmd)