BI Pertahankan Kebijakan LTV Kredit Kepemilikan Rumah

Jum'at, 09 Januari 2015 - 04:30 WIB
BI Pertahankan Kebijakan...
BI Pertahankan Kebijakan LTV Kredit Kepemilikan Rumah
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan akan mempertahankan kebijakan loan to value (LTV) kredit kepemilikan rumah (KPR).

Namun, BI membuka peluang kelonggaran LTV untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pengaju KPR pertama.

"LTV dikaji tetapi mungkin area properti yang menengah ke atas akan didalami. Untuk properti pemula harus diberikan dorongan agar lebih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah bisa dapat akses pembiayaan," ujar Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo usai peresmian kantor baru dan empat kapal PT Citra Shipyard di Batam, Kamis (8/1/2015).

Menurutnya, kebijakan LTV akan tetap dipertahankan karena dinilai efektif menjaga portofolio pembiayaan properti melalui menekan spekulasi dan mengendalikan resiko kredit.

Pendalaman juga dilakukan untuk kredit properti perumahan ukuran besar dengan pemantauan agar pertumbuhan kredit dan harga tidak berlebihan.

"LTV berlaku untuk nasional. Secara umum, LTV sekarang ini bisa menjaga portofolio pembiayaan properti dan perhatiannya lebih tinggi ke menengah atas agar sektor ini tetap sehat dan menjaga stabilitas keuangan kita," terang Agus.

Patut diketahui, sejak 2013 BI mengeluarkan kebijakan LTV, yakni rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan.

Untuk mempermudah, kebijakan ini mengatur besaran batas uang muka pembayaran kredit kepemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA) kepada konsumen.

LTV mengatur batas pemberian kredit untuk satu unit rumah di atas 70 meter persegi sebesar 70%. Kata lain, nasabah harus membayar uang muka sebesar 30% sebagai syarat mendapat pembiayaan dari perbankan.

BI mewajibkan pembayaran uang muka, masing-masing untuk KPR pertama sebesar 30%, KPR kedua 40%, KPR ketiga dan seterusnya sebesar 50%.

Sebelumnya, pengembang di Batam mengharapkan BI mengkaji ulang kebijakan LTV karena dinilai memberatkan penjualan perumahan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)