Sembilan Perusahaan PKP2B Sepakati Amandemen Kontrak

Jum'at, 09 Januari 2015 - 16:58 WIB
Sembilan Perusahaan PKP2B Sepakati Amandemen Kontrak
Sembilan Perusahaan PKP2B Sepakati Amandemen Kontrak
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan terdapat sembilan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang telah menyepakati draft amandemen kontrak.

Namun demikian, penandatangan amandemen kontrak masih menunggu arahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

"Totalnya sudah ada sembilan yang sudah sepakati draft amandemen kontrak. Kami akan lapor kepada Menteri ESDM," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar di Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Menurut Sukhyar, terdapat tiga pemegang PKP2B yang baru menandatangani amandemen kontrak, terdiri dari PT Kartika Selabumi Mining, PT Bahari Cakrawala Sebuku, dan PT Mandiri Inti Perkasa.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang pemegang PKP2B generasi II untuk melakukan pertemuan pembahasan draft amendemen kontrak. PKP2B generasi II diprioritaskan karena tidak terpengaruh pada penerimaan negara.

"Penyusunan amendemen ini cepat selesai karena praktis tidak ada permasalahan pada sektor penerimaan negara," ujarnya.

Sembilan PKP2B yang telah menyepakati draft amendemen, di antaranya PT Indominco Mandiri dengan luas wilayah mencapai 24.120 hektare (ha), PT Trubaindo Coal Mining dengan luas wilayah mencapai 22.687 ha, dan PT Jorong Barutama Greston dengan luas wilayah mencapai 9.556 ha.

Selain itu, PT Indexsim Coalindo dengan luas wilayah mencapai 24.050 ha, PT Borneo Indobara dengan seluas 24.100 ha, PT Gunungbayan Pratama Coal dengan seluas 24.055 ha, PT Kartika Selabumi Mining dengan seluas 17.550 ha, PT Bahari Cakrawala Sebukul seluar 9.122 ha, dan PT Mandiri Inti Perkasa seluas 9.240 ha.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6873 seconds (0.1#10.140)