Pemerintah Janji Revisi Aturan Lahan di FTZ Batam

Senin, 12 Januari 2015 - 23:21 WIB
Pemerintah Janji Revisi...
Pemerintah Janji Revisi Aturan Lahan di FTZ Batam
A A A
BATAM - Pemerintah berjanji akan merevisi seluruh aturan atau produk hukum yang menyulitkan pengembangan kawasan perdagangan bebas FTZ Batam, terutama yang berkaitan dengan lahan dan tata ruang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mulsyidan Baldan mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP Batam mengenai kendala-kendala yang dialami dalam penggunaan lahan di kota ini.

Dia juga telah menerima masukan dari BP Batam mengenai sejumlah keputusan menteri mengenai pertanahan yang pernah diterbitkan sebelumnya, namun malah menjadi kendala.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 9/1993 tentang pengelolaan dan penguruan tanah di daerah industri Pulau Rempang, Pulau Galang dan pulau sekitarnya.

Menurutnya, Kepmen 9/1993 menjadi salah satu poin yang akan ditindaklanjuti di tingkat Kementerian. Kepmen tersebut diterbitkan pada 13 Juni 2013 yang ditandatangi oleh Menteri Agraria/Kepala BPN, semasa Soni Harsono.

"Kepmen-kepmen yang sifatnya pertanahan yang pernah dikeluarkan tapi ternyata harus direvisi kasih masukan kepada kami dan akan kami keluarkan yang barunya. Ini komitmen untuk meneruksan upaya mendorong Batam sebagai basis industri di Indonesia," ujar Ferry dalam kunjungannya di Batam, Senin (12/1/2015).

Selain itu, Ferry juga memastikan akan menindak tegas pemegang hak atas tanah termasuk kawasan perdagangan bebas Kepri yang tidak membangun dalam waktu 12 bulan melalui pembatalan hak setelah dalam enam bulan pertama diberi peringatan keras.

Menurutnya, langkah itu untuk menghindari bertambahnya lahan terlantar akibat modus pemegang hak yang justru mengagunkan sertifikatnya kepada perbankan untuk memperoleh dana pinjaman tanpa mengembangkan lahan dalam waktu enam bulan.

Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Wagub Kepri Soeryo Respationo untuk mengambil alih lahan-lahan terlantar lebih dari dua tahun di Kepri

"Kami sedang siapkan soal tanah terlantar ini jadi ketika ada pihak pemegang HGB maupun HGU tidak ada tanda kegiatan, akan kami warning dalam enam bulan pertama supaya dia bisa bangun dalam enam bulan. Kedua. Jangan sampai lahan sudah dimohonkan ke negara tapi digunakan untuk uang tambahan, lebih baik kasih ke pemerintah," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dua Kawasan Ekonomi...
Dua Kawasan Ekonomi Khusus Batam Beroperasi Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Perkuat Sektor Ekonomi...
Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif
Batam Andalkan Olaharganya...
Batam Andalkan Olaharganya Tiger Woods untuk Dongkrak Ekonomi
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Kunjungi Batam
Pembukaan Perbatasan...
Pembukaan Perbatasan Batam-Singapura Dorong Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi
Ekonomi Batam 2023 Tumbuh...
Ekonomi Batam 2023 Tumbuh Melebihi Nasional, Berikut Faktor Penopangnya!
Berita Terkini
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
8 menit yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
58 menit yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
1 jam yang lalu
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
1 jam yang lalu
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
2 jam yang lalu
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
3 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved