Kadin Apresiasi Pemerintah Longgarkan Ekspor Mineral
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah merevisi aturan ekspor mineral, dengan melonggarkan batas minimal kadar lima jenis bahan mineral diapresiasi kalangan pengusaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur menilai pelonggaran ekspor mineral merupakan langkah tepat. Sebab, sebelumnya para pengusaha tambang terbentur kebijakan larangan ekspor bahan mineral mentah.
“Akibat larangan ekspor mineral, banyak perusahaan yang tutup dan ekonomi daerah tidak bergerak karena tambang kan banyak daerah. Penerimaan pajak daerah pun otomatis berkurang,” ujar Natsir, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2015).
Untuk itu, lanjut Natsir, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah yang akan mengubah nama konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi. Hal ini disebutkan dapat memudahkan pengusaha untuk melakukan ekspor.
Pada kasus yang sama, pemerintah juga akan mengubah penamaan pasir zirkonium dengan memasukkan kandungan hafnium (Hf). Sehingga, para pengusaha dapat mengekspor kadar minimumnya menjadi Zr+Hf 65,5%.
Menurutnya, pelonggaran ekspor mineral itu dapat kembali menggairahkan perekonomian daerah.
“Kita mendukung sepenuhnya kebijakan ini, karena kelonggaran yang diberikan pada beberapa jenis mineral dengan pertimbangan sesuatu hal adalah baik. Semoga langkah ini bisa ikut menggairahkan para pelaku tambang di daerah,” pungkas Natsir.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur menilai pelonggaran ekspor mineral merupakan langkah tepat. Sebab, sebelumnya para pengusaha tambang terbentur kebijakan larangan ekspor bahan mineral mentah.
“Akibat larangan ekspor mineral, banyak perusahaan yang tutup dan ekonomi daerah tidak bergerak karena tambang kan banyak daerah. Penerimaan pajak daerah pun otomatis berkurang,” ujar Natsir, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2015).
Untuk itu, lanjut Natsir, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah yang akan mengubah nama konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi. Hal ini disebutkan dapat memudahkan pengusaha untuk melakukan ekspor.
Pada kasus yang sama, pemerintah juga akan mengubah penamaan pasir zirkonium dengan memasukkan kandungan hafnium (Hf). Sehingga, para pengusaha dapat mengekspor kadar minimumnya menjadi Zr+Hf 65,5%.
Menurutnya, pelonggaran ekspor mineral itu dapat kembali menggairahkan perekonomian daerah.
“Kita mendukung sepenuhnya kebijakan ini, karena kelonggaran yang diberikan pada beberapa jenis mineral dengan pertimbangan sesuatu hal adalah baik. Semoga langkah ini bisa ikut menggairahkan para pelaku tambang di daerah,” pungkas Natsir.
(dmd)