Pemerintah Perlu Juklak Alokasi Dana Desa Rp20 Triliun

Selasa, 13 Januari 2015 - 19:15 WIB
Pemerintah Perlu Juklak...
Pemerintah Perlu Juklak Alokasi Dana Desa Rp20 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu petunjuk dan pelaksanaan (Juklak) alokasi dana desa sebesar Rp20 triliun yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

"Penggunaan dana desa nanti perlu Juklak yang lebih jelas, supaya tidak ada kebingungan," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Selasa (13/1/2015).

Dia menuturkan, Juklak akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Tentunya, Juklak tersebut sesuai dengan prioritas pembangun pemerintah.

"Juklak akan dikeluarkan oleh Kemendagri atau Kementerian PDT dan Transmigrasi. Kita akan lihat bagaimana mekanisme pelaksanaannya," paparnya.

Sofyan menegaskan, alokasi dana desa harus tepat sasaran. Dana tersebut diprioritas untuk pembangunan infrastruktur desa yang difokuskan untuk penunjang swasembada pangan.

"Kita menginginkan percepatan swasembada pangan, maka dana desa digunakan untuk memperbaiki irigasi desa dan infrastruktur pertanian," terangnya.

Lebih dari itu, supaya dana desa efektif pemerintah tetap akan melanjutkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

"Program PNPM selama ini ada fasilitator segala macam. Nanti fasilitator ini akan tetap diperpanjang honornya supaya bisa bantu implementasi dana desa," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0674 seconds (0.1#10.140)