Kemenkeu Tempatkan Staf Ahli di BKPM

Kamis, 15 Januari 2015 - 11:30 WIB
Kemenkeu Tempatkan Staf Ahli di BKPM
Kemenkeu Tempatkan Staf Ahli di BKPM
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) terdiri dari pelayanan pajak dan bea cukai. Karena itu, Kemenkeu menempatkan staf ahli di BKPM.

"Pertama, dalam rangka perizinan administratif. Kami berharap nanti semua PMA itu atau penanam modal lainnya akan mendapatkan kemudahan NPWP, dan bagi yang membutuhkan Nomor Induk Kepabeanan," ujar Bambang di BKPM Jakarta, Kamis (15/1/2015)

Kedua, ujar Bambang dalam konteks fasilitas perpajakan. Di bea cukai ada fasilitas terkait dengan pembebasan bea msuk selama dua tahun.

"Kita berharap dengan keberadaan PTSP ini, pelayanan seperti itu akan diberikan dengan cepat. Tadi juga ada kemudahan perizinan impor barang modal untuk keperluan listrik. Ini juga akan difasilitasi oleh petugas bea cukai yang ada di sini," ujarnya.

Bambang menambahkan, untuk pelayanan tax allowance atau fasilitas pajak untuk komoditi dan daerah tertentu juga akan dilayani di BKPM.

"Kami berharap dengan PTSP ini proses pengambilan keputusannya bisa berjalan lebih cepat. Untuk memudahkan itu, saya akan menempatkan staf ahli di pelayanan yang nantinya dalam proses penentuan untuk menjadi koordinator, sehingga bisa mengambil keputusan lebih cepat terkait pemberian fasilitas tersebut," tutur dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6024 seconds (0.1#10.140)