Perusahaan Asuransi Wajib Pisahkan Unit Usaha Syariah

Senin, 19 Januari 2015 - 13:23 WIB
Perusahaan Asuransi...
Perusahaan Asuransi Wajib Pisahkan Unit Usaha Syariah
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, keputusan penerbitan UU No 40/2014 menggantikan UU No 2/1992 tentang perasuransian memuat aturan pelaksanaan pemisahan (spin off) unit syariah lembaga asuransi.

"Ketentuan ini mengatur bahwa usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah harus diselenggarakan oleh entitas sendiri (full fledge)," katanya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Menurutnya, ketentuan ini mengatur bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah dengan ‎nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta telah mencapai sedikitnya 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi peserta dari dana induknya.

Karena itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemisahan unit.

Selanjutnya, perusahaan asuransi syariah yang telah memiliki 50% dari total dana asuransi akan menjadi ‎perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah.

"Undang-Undang Perasuransian ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan di UU dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan OJK. OJK kemudian akan menyiapkan Peraturan OJK sebagaimana diamanatkan UU Perasuransian," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi...
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Cara Masyarakat Dalam Memenuhi Kebutuhan Proteksi Diri
Daftar Rumah Sakit di...
Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan
OJK Harus Tingkatkan...
OJK Harus Tingkatkan Regulasi untuk Menangani Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa
Meneropong Potensi Besar...
Meneropong Potensi Besar Pasar Penjualan Asuransi Kecelakaan
Apa Pentingnya Punya...
Apa Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan Ketika Mudik Lebaran?
BRINS Hadirkan Greensurance,...
BRINS Hadirkan Greensurance, Inovasi Terbaru Asuransi Ramah Lingkungan
Berita Terkini
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
12 menit yang lalu
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
22 menit yang lalu
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
35 menit yang lalu
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
1 jam yang lalu
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
3 jam yang lalu
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
9 jam yang lalu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved