Perusahaan Asuransi Wajib Pisahkan Unit Usaha Syariah

Senin, 19 Januari 2015 - 13:23 WIB
Perusahaan Asuransi...
Perusahaan Asuransi Wajib Pisahkan Unit Usaha Syariah
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, keputusan penerbitan UU No 40/2014 menggantikan UU No 2/1992 tentang perasuransian memuat aturan pelaksanaan pemisahan (spin off) unit syariah lembaga asuransi.

"Ketentuan ini mengatur bahwa usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah harus diselenggarakan oleh entitas sendiri (full fledge)," katanya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Menurutnya, ketentuan ini mengatur bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah dengan ‎nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta telah mencapai sedikitnya 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi peserta dari dana induknya.

Karena itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemisahan unit.

Selanjutnya, perusahaan asuransi syariah yang telah memiliki 50% dari total dana asuransi akan menjadi ‎perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah.

"Undang-Undang Perasuransian ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan di UU dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan OJK. OJK kemudian akan menyiapkan Peraturan OJK sebagaimana diamanatkan UU Perasuransian," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi...
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Cara Masyarakat Dalam Memenuhi Kebutuhan Proteksi Diri
Daftar Rumah Sakit di...
Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan
OJK Harus Tingkatkan...
OJK Harus Tingkatkan Regulasi untuk Menangani Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa
Meneropong Potensi Besar...
Meneropong Potensi Besar Pasar Penjualan Asuransi Kecelakaan
Apa Pentingnya Punya...
Apa Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan Ketika Mudik Lebaran?
BRINS Hadirkan Greensurance,...
BRINS Hadirkan Greensurance, Inovasi Terbaru Asuransi Ramah Lingkungan
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
1 jam yang lalu
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
1 jam yang lalu
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
1 jam yang lalu
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
1 jam yang lalu
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
2 jam yang lalu
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
2 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved