Perusahaan Asuransi Wajib Pisahkan Unit Usaha Syariah

Senin, 19 Januari 2015 - 13:23 WIB
Perusahaan Asuransi...
Perusahaan Asuransi Wajib Pisahkan Unit Usaha Syariah
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, keputusan penerbitan UU No 40/2014 menggantikan UU No 2/1992 tentang perasuransian memuat aturan pelaksanaan pemisahan (spin off) unit syariah lembaga asuransi.

"Ketentuan ini mengatur bahwa usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah harus diselenggarakan oleh entitas sendiri (full fledge)," katanya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Menurutnya, ketentuan ini mengatur bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah dengan ‎nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta telah mencapai sedikitnya 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi peserta dari dana induknya.

Karena itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemisahan unit.

Selanjutnya, perusahaan asuransi syariah yang telah memiliki 50% dari total dana asuransi akan menjadi ‎perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah.

"Undang-Undang Perasuransian ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan di UU dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan OJK. OJK kemudian akan menyiapkan Peraturan OJK sebagaimana diamanatkan UU Perasuransian," pungkas dia.
(izz)
Berita Terkait
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi...
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Cara Masyarakat Dalam Memenuhi Kebutuhan Proteksi Diri
Daftar Rumah Sakit di...
Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan
OJK Harus Tingkatkan...
OJK Harus Tingkatkan Regulasi untuk Menangani Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa
Meneropong Potensi Besar...
Meneropong Potensi Besar Pasar Penjualan Asuransi Kecelakaan
Apa Pentingnya Punya...
Apa Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan Ketika Mudik Lebaran?
BRINS Hadirkan Greensurance,...
BRINS Hadirkan Greensurance, Inovasi Terbaru Asuransi Ramah Lingkungan
Berita Terkini
Wall Street Tumbang...
Wall Street Tumbang Imbas Tarif Trump, Ini Prediksi Bursa Saham RI Pekan Depan
5 menit yang lalu
Tarif Trump Ancam Ekonomi...
Tarif Trump Ancam Ekonomi Indonesia, Bisa Jadi Malapetaka Nasional
1 jam yang lalu
Perang Dagang Mencekam,...
Perang Dagang Mencekam, China Balas Tarif Impor 34% untuk Semua Barang dari AS
2 jam yang lalu
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
10 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
11 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
11 jam yang lalu
Infografis
Unit Khusus Israel Menjarah...
Unit Khusus Israel Menjarah Emas Senilai Rp414 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved