Perhiasan Emas Mulai Tahun Ini Akan Dikenakan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kabar tidak menyenangkan bagi pecinta perhiasan emas. Pemerintah berencana akan memberlakukan penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang mulia tersebut mulai tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, PPnBM untuk perhiasan emas diberlakukan guna menggenjot setoran penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.300 triliun.
"Ya, itu rencananya dilakukan di semester I/2015," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dia menjelaskan, pemberlakuan pajak barang mewah untuk perhiasan tersebut berpotensi menyumbang penerimaan pajak yang lebih banyak dari sebelumnya tidak pernah dikenakan.
"Saya pikir pasti ada sumbangan, tapi relatif. Kalau dari 0 pasti banyak," ujarnya.
Menkeu menyebutkan, pemberlakuan tersebut akan dihitung berdasarkan harga perhiasan. "Perhiasan yang kamu pakai kena semua, yang mahal, luxury. Dihitung dari harga pokok perhiasan," tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, PPnBM untuk perhiasan emas diberlakukan guna menggenjot setoran penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.300 triliun.
"Ya, itu rencananya dilakukan di semester I/2015," ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dia menjelaskan, pemberlakuan pajak barang mewah untuk perhiasan tersebut berpotensi menyumbang penerimaan pajak yang lebih banyak dari sebelumnya tidak pernah dikenakan.
"Saya pikir pasti ada sumbangan, tapi relatif. Kalau dari 0 pasti banyak," ujarnya.
Menkeu menyebutkan, pemberlakuan tersebut akan dihitung berdasarkan harga perhiasan. "Perhiasan yang kamu pakai kena semua, yang mahal, luxury. Dihitung dari harga pokok perhiasan," tandasnya.
(izz)