Pemerintah Kecewa, Izin Ekspor Freeport Terancam Dicabut
Selasa, 20 Januari 2015 - 15:19 WIB
Pemerintah Kecewa, Izin Ekspor Freeport Terancam Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kecewa kepada PT Freeport Indonesia karena tidak patuh membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan tembaga (smelter) di Gresik, Jawa Timur.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan kekesalannya karena hingga kini pembangunan smelter tak juga menunjukan progress menggembirakan. Bahkan, manajemen Freeport terkesan tak peduli karena menjelang akhir penyelesaian amandemen kontrak tidak melaporkan perkembangan smelter dengan baik.
"Saya tidak gembira, saya kecewa. Saya mendapatkan laporan progress smelter masih jauh, bahkan tanah untuk membangun juga belum ada. Freeport tidak menunjukan kesungguhan," ungkap dia saat jumpa pers di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Sebagaimana diketahui, amandemen kontrak penyelesaian nota kesepahaman antara perusahaan tambang asal Amerika Serikat dan pemerintah disusun sejak 24 Juli 2014. Adapun batas akhir penyelesaian nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dijadwalkan tuntas enam bulan setelah 24 Januari 2015.
Di dalam kesepakatan penyelesaian penyusunan amandemen kontrak, Freeport harus menunjukan hasil perkembangannya. Namun demikian, faktanya Freeport tidak menunjukan hasil seperti yang diinginkan pemerintah.
"Saya tegaskan tidak ada tawar menawar terkait smelter karena merupakan persyaratan perpanjangan kontrak. Kalau tidak ada solusi 25 Januari, izin ekspor akan kami stop," tandasnya.
Sudirman meminta kepada manajemen Freeport untuk mencari jalan keluar agar pemerintah tidak melakukan rekomendasi larangan ekspor. Dia meminta kepada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk membantu mencarikan solusi apa yang bisa dilakukan Freeport dalam waktu dekat.
"Terserah apapun jalannya. Saya minta Freeport ambil jalan lain, tapi bukan dengan menawar schedule pembangunan smelter," tandasnya.
Sudirman menyatakan, pembangunan smelter merupakan komitmen pemerintah membangun hilirisasi di sektor minerba. Menurutnya dampak hilirisasi sangat luas, di antarnya peningkatan nilai tambah.
Kekecewaan pemerintah tidak hanya sampai di situ karena Freeport dalam kurun waktu 2012-2015 tidak mau bayar deviden kepada pemerintah. Freeport berdalih sebagai pemegang mayoritas tidak wajib membayar deviden sesuai keputusan induk usahanya Freeport McMoRan Copper & Gold Inc di AS.
"Kacau Freeport sejak 2012-2014 tidak bayar deviden. Kalau keputusan pemegang saham mayoritas menyatakan begitu, kita tidak bisa apa-apa. Dengan begitu maka harus diperbaiki," ungkap Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sukhyar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan kekesalannya karena hingga kini pembangunan smelter tak juga menunjukan progress menggembirakan. Bahkan, manajemen Freeport terkesan tak peduli karena menjelang akhir penyelesaian amandemen kontrak tidak melaporkan perkembangan smelter dengan baik.
"Saya tidak gembira, saya kecewa. Saya mendapatkan laporan progress smelter masih jauh, bahkan tanah untuk membangun juga belum ada. Freeport tidak menunjukan kesungguhan," ungkap dia saat jumpa pers di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Sebagaimana diketahui, amandemen kontrak penyelesaian nota kesepahaman antara perusahaan tambang asal Amerika Serikat dan pemerintah disusun sejak 24 Juli 2014. Adapun batas akhir penyelesaian nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dijadwalkan tuntas enam bulan setelah 24 Januari 2015.
Di dalam kesepakatan penyelesaian penyusunan amandemen kontrak, Freeport harus menunjukan hasil perkembangannya. Namun demikian, faktanya Freeport tidak menunjukan hasil seperti yang diinginkan pemerintah.
"Saya tegaskan tidak ada tawar menawar terkait smelter karena merupakan persyaratan perpanjangan kontrak. Kalau tidak ada solusi 25 Januari, izin ekspor akan kami stop," tandasnya.
Sudirman meminta kepada manajemen Freeport untuk mencari jalan keluar agar pemerintah tidak melakukan rekomendasi larangan ekspor. Dia meminta kepada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk membantu mencarikan solusi apa yang bisa dilakukan Freeport dalam waktu dekat.
"Terserah apapun jalannya. Saya minta Freeport ambil jalan lain, tapi bukan dengan menawar schedule pembangunan smelter," tandasnya.
Sudirman menyatakan, pembangunan smelter merupakan komitmen pemerintah membangun hilirisasi di sektor minerba. Menurutnya dampak hilirisasi sangat luas, di antarnya peningkatan nilai tambah.
Kekecewaan pemerintah tidak hanya sampai di situ karena Freeport dalam kurun waktu 2012-2015 tidak mau bayar deviden kepada pemerintah. Freeport berdalih sebagai pemegang mayoritas tidak wajib membayar deviden sesuai keputusan induk usahanya Freeport McMoRan Copper & Gold Inc di AS.
"Kacau Freeport sejak 2012-2014 tidak bayar deviden. Kalau keputusan pemegang saham mayoritas menyatakan begitu, kita tidak bisa apa-apa. Dengan begitu maka harus diperbaiki," ungkap Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sukhyar.
(rna)
Lihat Juga :