Tarif Angkutan Umum di Jateng Turun 5%

Kamis, 22 Januari 2015 - 05:43 WIB
Tarif Angkutan Umum di Jateng Turun 5%
Tarif Angkutan Umum di Jateng Turun 5%
A A A
SEMARANG - Tarif angkutan umum di Jawa Tengah (Jateng) akan mengalami penurunan sebesar 5%, menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diberlakukan pemerintah awal pekan ini.

Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Jateng, Karsidi Budi Anggoto mengemukakan, penurunan tarif tersebut merupakan konsekuensi dari penurunan harga BBM.

Dia menuturkan, sebelum memutuskan untuk melakukan penurunan tarif angkutan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan YLKI. “Dari koordinasi tersebut kita sepakat penurunan tarif sebesar 5%,” ujarnya, Rabu (21/1/2015).

Karsidi menjelaskan, dengan penurunan tarif 5%, jika sebelumnya tarif batas atas untuk angkutan penumpang Rp177 per penumpang/kilometer, maka akan menjadi Rp168 per penumpang/kilometer.

Sementara untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp109 per penumpang/kilometer akan menjadi Rp103 per penumpang/ kilometer.

Untuk angkutan barang beda-beda, tergantung jarak dan bebannya. Misalnya, tarif perkiraan angkutan barang atau kontainer ukuran 20 feet jarak batas atas untuk rute Semarang-Surakarta yang sebelumnya Rp2,717 juta, akan turun menjadi Rp2.581.150.

Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp2,445 juta akan menjadi Rp2,323 juta. "Nanti akan ada perhitungan lebih detailnya,” ucap Karsidi.

Dia menerangkan, meskipun sudah ada keputusan penurunan tarif, namun Organda tidak serta merta langsung memberlakukan tarif baru. Pihaknya, tetap masih akan menunggu surat keputusan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. “Setelah keputsan dari gubernur keluar baru kita memberlakukan tarif baru,” imbuhnya.

Organda Jateng mengimbau kepada seluruh anggota Organda di kabupaten dan kota untuk mengikuti keputusan penurunan tarif angkutan sebesar 5%.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3872 seconds (0.1#10.140)