Pakar Pertanian Nilai Gita Wirjawan Pro Importir

Kamis, 22 Januari 2015 - 18:09 WIB
Pakar Pertanian Nilai...
Pakar Pertanian Nilai Gita Wirjawan Pro Importir
A A A
JAKARTA - Pakar pertanian menilai mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak pro petani dan hanya berpikir jangka pendek. Ini terbukti adanya kebijakan pembukaan keran impor untuk beras dan gula.

Selain itu, Gita dinilai terlalu mudah memberi izin impor. "Mitra Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan waktu itu adalah pedagang. Jadi, dia pasti menguntungkan para pedagang dan pengambil keputusan," kata pakar pertanian HS Dillon kepada media, Kamis (22/1/2015).

Menurutnya pandangan Gita tersebut neoliberal dan pro importir. "Dia terlalu mudah memberi izin impor," ujarnya.

"Tidak heran dia sama sekali tidak mengindahkan petani dalam membuat kebijakan yang menyangkut komoditi penting seperti beras, gula dan garam," kata Dillon yang pernah menjadi anggota Dewan Ekonomi Nasional 1999-2000 dan pro swasembada pangan.

Tiga komoditi ini diketahui sangat mendasar dan harus segera dicukupi pemerintah. Sehingga impor dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk mencukupi kebutuhan.

Dia yang juga pemerhati penanggulangan kemiskinan dan penerima Global Award dari Priyadarshni Academy Mumbay ini mengatakan, semua tahu bahwa Gita membuka keran impor secara besar-besaran.

"Seharusnya Gita bisa mensinergikan Departemen Pertanian untuk kapasitas produksi dengan Departemen Perdagangan yang dipimpinnya meski hasilnya jangka panjang. Namun, meletakkan pondasi yang baik untuk swasembada pangan," terang Dillon.

Sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berunjuk rasa di kantor KPK, dan mendesak KPK memeriksa Gita Wirjawan terkait dugaan penyimpangan impor gula mentah sebanyak 240 ribu ton pada 2012.

Ini terkait izin impor untuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Fakta penyimpangan izin impor gula mentah yang diduga dilakukan Mendag tersebut, yakni diterbitkannya izin impor gula mentah kepada PT PPI, bernomor: 376/M-DAG/SD/3/2012 sebesar 240 ribu ton dan melanggar SK Menperindag nomor 527 tahun 2004, Pasal 2.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Program SSMQC Resmi...
Program SSMQC Resmi Dilaunching untuk Efisiensi Waktu dan Biaya Ekspor Impor
Nilai Ekspor Impor Sulsel...
Nilai Ekspor Impor Sulsel Alami Penurunan
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Aktivitas Ekspor-Impor...
Aktivitas Ekspor-Impor Sulsel Meningkat Pada Februari 2022
Krisis Ekonomi China...
Krisis Ekonomi China Pengaruhi Ekspor Impor Dalam Negeri
Istilah-istilah dalam...
Istilah-istilah dalam Ekspor-Impor yang Wajib Diketahui Para Pebisnis
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
6 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
30 menit yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
1 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
2 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
5 jam yang lalu
Infografis
Pakar Ingatkan Omongan...
Pakar Ingatkan Omongan Jokowi, Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved