Pakar Pertanian Nilai Gita Wirjawan Pro Importir

Kamis, 22 Januari 2015 - 18:09 WIB
Pakar Pertanian Nilai...
Pakar Pertanian Nilai Gita Wirjawan Pro Importir
A A A
JAKARTA - Pakar pertanian menilai mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak pro petani dan hanya berpikir jangka pendek. Ini terbukti adanya kebijakan pembukaan keran impor untuk beras dan gula.

Selain itu, Gita dinilai terlalu mudah memberi izin impor. "Mitra Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan waktu itu adalah pedagang. Jadi, dia pasti menguntungkan para pedagang dan pengambil keputusan," kata pakar pertanian HS Dillon kepada media, Kamis (22/1/2015).

Menurutnya pandangan Gita tersebut neoliberal dan pro importir. "Dia terlalu mudah memberi izin impor," ujarnya.

"Tidak heran dia sama sekali tidak mengindahkan petani dalam membuat kebijakan yang menyangkut komoditi penting seperti beras, gula dan garam," kata Dillon yang pernah menjadi anggota Dewan Ekonomi Nasional 1999-2000 dan pro swasembada pangan.

Tiga komoditi ini diketahui sangat mendasar dan harus segera dicukupi pemerintah. Sehingga impor dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk mencukupi kebutuhan.

Dia yang juga pemerhati penanggulangan kemiskinan dan penerima Global Award dari Priyadarshni Academy Mumbay ini mengatakan, semua tahu bahwa Gita membuka keran impor secara besar-besaran.

"Seharusnya Gita bisa mensinergikan Departemen Pertanian untuk kapasitas produksi dengan Departemen Perdagangan yang dipimpinnya meski hasilnya jangka panjang. Namun, meletakkan pondasi yang baik untuk swasembada pangan," terang Dillon.

Sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berunjuk rasa di kantor KPK, dan mendesak KPK memeriksa Gita Wirjawan terkait dugaan penyimpangan impor gula mentah sebanyak 240 ribu ton pada 2012.

Ini terkait izin impor untuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Fakta penyimpangan izin impor gula mentah yang diduga dilakukan Mendag tersebut, yakni diterbitkannya izin impor gula mentah kepada PT PPI, bernomor: 376/M-DAG/SD/3/2012 sebesar 240 ribu ton dan melanggar SK Menperindag nomor 527 tahun 2004, Pasal 2.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Program SSMQC Resmi...
Program SSMQC Resmi Dilaunching untuk Efisiensi Waktu dan Biaya Ekspor Impor
Nilai Ekspor Impor Sulsel...
Nilai Ekspor Impor Sulsel Alami Penurunan
Aktivitas Ekspor-Impor...
Aktivitas Ekspor-Impor Sulsel Meningkat Pada Februari 2022
Krisis Ekonomi China...
Krisis Ekonomi China Pengaruhi Ekspor Impor Dalam Negeri
Istilah-istilah dalam...
Istilah-istilah dalam Ekspor-Impor yang Wajib Diketahui Para Pebisnis
Berita Terkini
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
1 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
1 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
9 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
10 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
11 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
11 jam yang lalu
Infografis
Demonstran Anti-NATO...
Demonstran Anti-NATO dan Pro-Palestina Mengamuk di Kanada
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved