OJK Jalin Kerja Sama dengan FSA Jepang

Sabtu, 24 Januari 2015 - 18:45 WIB
OJK Jalin Kerja Sama...
OJK Jalin Kerja Sama dengan FSA Jepang
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Tokyo, Jepang telah melakukan perjanjian kerja sama bidang pengawasan lembaga keuangan dengan Financial Services Agency of Japan (JFSA).

Perjanjian kerja sama itu ditandai dengan penandatangan naskah kerja sama oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Komisioner JFSA Kiyoshi Hosomizo.

"Naskah kerja sama ini merupakan kesepakatan tahap ketiga yang merupakan perluasan dari naskah kerja sama sebelumnya," kata dia, Sabtu (24/1/2015).

Kerja sama antara OJK dengan JFSA merupakan hubungan kerja sama yang cukup intensif. Pada dasarnya kerja sama dengan JFSA ini dapat dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Operational Cooperation dan Supervisory Cooperation.

Untuk Operational Cooperation telah ditandatangan pada 30 Oktober 2013 dan 13 Juni 2014. Dia mengungkapkan, cakupan naskah kerja sama Operational Cooperation ini meliputi peningkatan kemampuan pengawasan di bidang industri keuangan non-bank dan pasar modal, serta kerja sama bidang perbankan.

Sementara, kerja sama Supervisory Cooperation mencakup kerja sama mekanisme pengawasan lintas batas bagi seluruh sektor lembaga keuangan.

Seperti diketahui, keberadaan lembaga keuangan Jepang di Indonesia dan lembaga keuangan Indonesia di Jepang sudah cukup lama (cross-border establishment).

Dalam kegiatan pengawasan lintas batas ini, pengawas bagi lembaga keuangan asing (host supervisor) seringkali membutuhkan informasi dari kantor pusat/induk usaha dari lembaga keuangan tersebut.

Informasi dimaksud dapat diperoleh dari pengawas lembaga keuangan di tempat asal (home supervisor).

Untuk kepentingan efektivitas pengawasan, diperlukan adanya mekanisme kerja sama yang menjamin bahwa arus pertukaran informasi tidak memiliki hambatan di kedua belah pihak.

Mulimana mengatakan, kelancaran pertukaran informasi ini diperlukan agar tindakan pengawasan dapat berlangsung secara cepat dan efektif.

Kerja sama yang dibuat antara OJK dan JFSA tetap menjunjung tinggi semangat timbal balik dan menguntungkan kedua belah pihak, sebagaimana diamanatkan UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Selain itu, sebagaimana naskah kerja sama lainnya, dokumen ini sebuah gentlemen agreement yang kedudukannya tetap berada di bawah kerangka hukum yang berlaku di kedua negara," tutup dia.
(izz)
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Berita Terkini
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
5 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
5 jam yang lalu
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
6 jam yang lalu
Indonesia Jadi Korban...
Indonesia Jadi Korban Perang Dagang Trump, Kenyataan Pahit Ancam Ekonomi RI
7 jam yang lalu
Inspiratif! Desa BRILiaN...
Inspiratif! Desa BRILiaN di Klaten Bagi-bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warganya
7 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Rekrutmen, KAI Services Gandeng 12 Lembaga Pendidikan
9 jam yang lalu
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved