OJK Jalin Kerja Sama dengan FSA Jepang
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Tokyo, Jepang telah melakukan perjanjian kerja sama bidang pengawasan lembaga keuangan dengan Financial Services Agency of Japan (JFSA).
Perjanjian kerja sama itu ditandai dengan penandatangan naskah kerja sama oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Komisioner JFSA Kiyoshi Hosomizo.
"Naskah kerja sama ini merupakan kesepakatan tahap ketiga yang merupakan perluasan dari naskah kerja sama sebelumnya," kata dia, Sabtu (24/1/2015).
Kerja sama antara OJK dengan JFSA merupakan hubungan kerja sama yang cukup intensif. Pada dasarnya kerja sama dengan JFSA ini dapat dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Operational Cooperation dan Supervisory Cooperation.
Untuk Operational Cooperation telah ditandatangan pada 30 Oktober 2013 dan 13 Juni 2014. Dia mengungkapkan, cakupan naskah kerja sama Operational Cooperation ini meliputi peningkatan kemampuan pengawasan di bidang industri keuangan non-bank dan pasar modal, serta kerja sama bidang perbankan.
Sementara, kerja sama Supervisory Cooperation mencakup kerja sama mekanisme pengawasan lintas batas bagi seluruh sektor lembaga keuangan.
Seperti diketahui, keberadaan lembaga keuangan Jepang di Indonesia dan lembaga keuangan Indonesia di Jepang sudah cukup lama (cross-border establishment).
Dalam kegiatan pengawasan lintas batas ini, pengawas bagi lembaga keuangan asing (host supervisor) seringkali membutuhkan informasi dari kantor pusat/induk usaha dari lembaga keuangan tersebut.
Informasi dimaksud dapat diperoleh dari pengawas lembaga keuangan di tempat asal (home supervisor).
Untuk kepentingan efektivitas pengawasan, diperlukan adanya mekanisme kerja sama yang menjamin bahwa arus pertukaran informasi tidak memiliki hambatan di kedua belah pihak.
Mulimana mengatakan, kelancaran pertukaran informasi ini diperlukan agar tindakan pengawasan dapat berlangsung secara cepat dan efektif.
Kerja sama yang dibuat antara OJK dan JFSA tetap menjunjung tinggi semangat timbal balik dan menguntungkan kedua belah pihak, sebagaimana diamanatkan UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Selain itu, sebagaimana naskah kerja sama lainnya, dokumen ini sebuah gentlemen agreement yang kedudukannya tetap berada di bawah kerangka hukum yang berlaku di kedua negara," tutup dia.
Perjanjian kerja sama itu ditandai dengan penandatangan naskah kerja sama oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Komisioner JFSA Kiyoshi Hosomizo.
"Naskah kerja sama ini merupakan kesepakatan tahap ketiga yang merupakan perluasan dari naskah kerja sama sebelumnya," kata dia, Sabtu (24/1/2015).
Kerja sama antara OJK dengan JFSA merupakan hubungan kerja sama yang cukup intensif. Pada dasarnya kerja sama dengan JFSA ini dapat dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Operational Cooperation dan Supervisory Cooperation.
Untuk Operational Cooperation telah ditandatangan pada 30 Oktober 2013 dan 13 Juni 2014. Dia mengungkapkan, cakupan naskah kerja sama Operational Cooperation ini meliputi peningkatan kemampuan pengawasan di bidang industri keuangan non-bank dan pasar modal, serta kerja sama bidang perbankan.
Sementara, kerja sama Supervisory Cooperation mencakup kerja sama mekanisme pengawasan lintas batas bagi seluruh sektor lembaga keuangan.
Seperti diketahui, keberadaan lembaga keuangan Jepang di Indonesia dan lembaga keuangan Indonesia di Jepang sudah cukup lama (cross-border establishment).
Dalam kegiatan pengawasan lintas batas ini, pengawas bagi lembaga keuangan asing (host supervisor) seringkali membutuhkan informasi dari kantor pusat/induk usaha dari lembaga keuangan tersebut.
Informasi dimaksud dapat diperoleh dari pengawas lembaga keuangan di tempat asal (home supervisor).
Untuk kepentingan efektivitas pengawasan, diperlukan adanya mekanisme kerja sama yang menjamin bahwa arus pertukaran informasi tidak memiliki hambatan di kedua belah pihak.
Mulimana mengatakan, kelancaran pertukaran informasi ini diperlukan agar tindakan pengawasan dapat berlangsung secara cepat dan efektif.
Kerja sama yang dibuat antara OJK dan JFSA tetap menjunjung tinggi semangat timbal balik dan menguntungkan kedua belah pihak, sebagaimana diamanatkan UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Selain itu, sebagaimana naskah kerja sama lainnya, dokumen ini sebuah gentlemen agreement yang kedudukannya tetap berada di bawah kerangka hukum yang berlaku di kedua negara," tutup dia.
(izz)