OJK Jalin Kerja Sama dengan FSA Jepang

Sabtu, 24 Januari 2015 - 18:45 WIB
OJK Jalin Kerja Sama...
OJK Jalin Kerja Sama dengan FSA Jepang
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Tokyo, Jepang telah melakukan perjanjian kerja sama bidang pengawasan lembaga keuangan dengan Financial Services Agency of Japan (JFSA).

Perjanjian kerja sama itu ditandai dengan penandatangan naskah kerja sama oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Komisioner JFSA Kiyoshi Hosomizo.

"Naskah kerja sama ini merupakan kesepakatan tahap ketiga yang merupakan perluasan dari naskah kerja sama sebelumnya," kata dia, Sabtu (24/1/2015).

Kerja sama antara OJK dengan JFSA merupakan hubungan kerja sama yang cukup intensif. Pada dasarnya kerja sama dengan JFSA ini dapat dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Operational Cooperation dan Supervisory Cooperation.

Untuk Operational Cooperation telah ditandatangan pada 30 Oktober 2013 dan 13 Juni 2014. Dia mengungkapkan, cakupan naskah kerja sama Operational Cooperation ini meliputi peningkatan kemampuan pengawasan di bidang industri keuangan non-bank dan pasar modal, serta kerja sama bidang perbankan.

Sementara, kerja sama Supervisory Cooperation mencakup kerja sama mekanisme pengawasan lintas batas bagi seluruh sektor lembaga keuangan.

Seperti diketahui, keberadaan lembaga keuangan Jepang di Indonesia dan lembaga keuangan Indonesia di Jepang sudah cukup lama (cross-border establishment).

Dalam kegiatan pengawasan lintas batas ini, pengawas bagi lembaga keuangan asing (host supervisor) seringkali membutuhkan informasi dari kantor pusat/induk usaha dari lembaga keuangan tersebut.

Informasi dimaksud dapat diperoleh dari pengawas lembaga keuangan di tempat asal (home supervisor).

Untuk kepentingan efektivitas pengawasan, diperlukan adanya mekanisme kerja sama yang menjamin bahwa arus pertukaran informasi tidak memiliki hambatan di kedua belah pihak.

Mulimana mengatakan, kelancaran pertukaran informasi ini diperlukan agar tindakan pengawasan dapat berlangsung secara cepat dan efektif.

Kerja sama yang dibuat antara OJK dan JFSA tetap menjunjung tinggi semangat timbal balik dan menguntungkan kedua belah pihak, sebagaimana diamanatkan UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Selain itu, sebagaimana naskah kerja sama lainnya, dokumen ini sebuah gentlemen agreement yang kedudukannya tetap berada di bawah kerangka hukum yang berlaku di kedua negara," tutup dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
17 menit yang lalu
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
10 jam yang lalu
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
10 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
10 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
10 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
11 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved