Minimarket Dilarang Jual Miras

Kamis, 29 Januari 2015 - 12:08 WIB
Minimarket Dilarang...
Minimarket Dilarang Jual Miras
A A A
JAKARTA - Pemerintah melarang total penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer, terhitung mulai 16 April 2015. Bagi yang melanggar, terancam sanksi pencabutan izin usaha.

Kebijakan pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/2015 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag 20/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Permendag diterbitkan pada 16 Januari 2015, namun pelarangan baru efektif berlaku tiga bulan mendatang, tepatnya 16 April 2015.

“Jadi dalam tiga bulan ini diharapkan minimarket dan pengecer menarik semua minuman beralkohol dari gerai tokonya,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel dalam jumpa pers bersama Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbudasmen) dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta kemarin.

Pihaknya akan bekerja sama dengan dinas perdagangan di daerah untuk melakukan pengawasan. Jika nantinya ditemukan minimarket atau pengecer yang masih membandel, sanksinya adalah pencabutan izin usaha. Mendag juga menegaskan, aturan baru ini berlaku sama untuk semua daerah, termasuk kawasan yang banyak dikunjungi turis asing seperti Bali dan Lombok.

“Turis di Bali dan Lombok kalau mau minum minuman beralkohol kan bisa minum di kafe. Kalau minum di kafe kan dia berarti bayar pajak 21%. Itu pemasukan buat negara,” tukasnya. Mendag menjelaskan latar belakang dikeluarkannya kebijakan pelarangan tersebut adalah masukan dan keluhan dari masyarakat serta temuan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Belum lagi maraknya kasus minuman keras oplosan yang memakan korban jiwa. Di sisi lain, jumlah minimarket saat ini sudah mencapai 23.000 unit dan keberadaannya begitu dekat dengan kawasan perumahan, rumah ibadah, dan sekolah. “Kalau mereka menjual minuman beralkohol, itu artinya sudah melanggar. Ini harus ditertibkan. Kami khawatir, kalau tidak mengambil sikap, akan berdampak buruk bagi masa depan generasi kita,” tegasnya.

Mendikbudasmen Anies Baswedan mengatakan, mengonsumsi minuman beralkohol di usia muda terbukti menimbulkan efek negatif bagi perkembangan otak anak ke depannya. Pelarangan ini merupakan upaya penyelamatan masa depan anak. Untuk itu, selain dukungan orang tua dan sekolah, Anies meminta dukungan pelaku usaha.

“Kami harapkan dukungan aktivitas usaha yang membuat anak menjadi sehat, bukannya mendatangkan masalah dengan kehadiran minuman beralkohol di lingkungan terdekat anak. Secara konstitusional, ini tanggung jawab Kemendag, tapi secara moral tanggung jawab semua. Fokusnya sama, yaitu pencegahan,” tandasnya.

Menpora Imam Nahrawi menambahkan, pihaknya juga akan mengadopsi kebijakan Permendag ke dalam kebijakan yang dikeluarkan Kemenpora. “Bahwa atlet dan pemuda harus bebas minuman beralkohol dan narkoba. Keduanya merupakan bentuk penjajahan yang nyata, sehingga harus ada keberanian yang nyata (untuk memeranginya),” tuturnya.

Mendag sendiri meyakini, pelarangan ini tidak akan menimbulkan masalah bagi minimarket karena omzet minimarket tidak tergantung pada penjualan minuman beralkohol. Adapun, supermarket sementara ini masih diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Kendati demikian, ketentuan pembelian akan diperketat.

Antara lain pembeli minuman beralkohol hanya boleh yang sudah berusia 21 tahun ke atas dan wajib menunjukkan KTP. Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pudjianto mengatakan, secara umum penjualan minuman beralkohol di minimarket tidak terlalu besar.

Namun, untuk tipe convenience store dan kotakota tertentu seperti Bali, Manado, dan Papua, penjualannya cukup besar. Terkait waktu penarikan minuman beralkohol selama tiga bulan, pihaknya tidak mempermasalahkan. “Minuman itu kan barang yang fast moving, dalam seminggu saja bisa habis,” ujarnya.

Inda susanti
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5260 seconds (0.1#10.140)