Pemkot Bogor Tarik Apel Berbakteri Asal AS
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menarik peredaran apel impor jenis Granny Smith dan Gala yang disinyalir terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes.
Penarikan apel tersebut dilakukan paska dikeluarkannya surat edaran dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) tentang pelarangan perdagangan apel impor asal California, Amerika Serikat tersebut.
‪Kadisperindag Kota Bogor, Bambang Budianto mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah supermarket dan toko buah di Kota Bogor. Hasilnya, dia menemukan salah satu supermarket yang menjual apel jenis Granny Smith.
"Kemarin kita sidak dan menemukan apel jenis Granny Smith di salah satu supermarket di Kota Bogor. Saat saya pegang apel tersebut memang tangan saya langsung terasa gatal," jelasnya, Kamis (29/1/2015).
Pihaknya langung menarik apel tersebut untuk dilakukan uji lab. Dia juga mengimbau kepada pengelola supermarket agar tidak menjual apel jenis tersebut sesuai surat edaran dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pihaknya telah melakukan sidak sejak kemarin dengan melibatkan petugas dari Dinas Pertanian Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor serta Satpol PP Kota Bogor.
Total ada 15 petugas yang dibagi menjadi dua tim untuk melakukan sidak di supermarket dan toko buah yang menjual apel berbakteri.
Namun, sidak yang dilakukan hari ini di tiga supermarket, pihaknya tidak menemukan adanya apel berbakteri.
"Kalau memang ada akan kita lakukan penyitaan lalu akan kami cek apakah ada bakteri berbahaya. Lalu pengelola supermarket akan kita berikan peringatan," tambahnya.
Mengacu pada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, bila supermarket atau pedagang yang telah diberi peringatan namun masih menjual barang, dalam hal ini apel berbakteri akan dikenakan denda maksimal Rp2 miliar dan hukuman penjara dua tahun.
"Kita mengimbau kepada warga agar waspada dengan cara menanyakan asal buah tersebut. Jangan sampai warga membeli buah yang sudah terkontaminasi bakteri," kata Bambang.
Sementara, Manajer Fresh Giant Yasmin, Rakimin mengungkapkan kekhawatirannya soal dampak dari pelarangan apel ini.
"Ke depannya saya kira akan ada dampaknya. Karena masyarakat jadi merasa ketakutan untuk membeli apel," tuturnya.
Dia mengaku selama ini tidak pernah menjajakan jenis apel yang sekarang dilarang pemerintah. Untuk mengatasi itu, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa masih banyak jenis apel lainnya yang aman untuk dikonsumsi.
Penarikan apel tersebut dilakukan paska dikeluarkannya surat edaran dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) tentang pelarangan perdagangan apel impor asal California, Amerika Serikat tersebut.
‪Kadisperindag Kota Bogor, Bambang Budianto mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah supermarket dan toko buah di Kota Bogor. Hasilnya, dia menemukan salah satu supermarket yang menjual apel jenis Granny Smith.
"Kemarin kita sidak dan menemukan apel jenis Granny Smith di salah satu supermarket di Kota Bogor. Saat saya pegang apel tersebut memang tangan saya langsung terasa gatal," jelasnya, Kamis (29/1/2015).
Pihaknya langung menarik apel tersebut untuk dilakukan uji lab. Dia juga mengimbau kepada pengelola supermarket agar tidak menjual apel jenis tersebut sesuai surat edaran dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pihaknya telah melakukan sidak sejak kemarin dengan melibatkan petugas dari Dinas Pertanian Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor serta Satpol PP Kota Bogor.
Total ada 15 petugas yang dibagi menjadi dua tim untuk melakukan sidak di supermarket dan toko buah yang menjual apel berbakteri.
Namun, sidak yang dilakukan hari ini di tiga supermarket, pihaknya tidak menemukan adanya apel berbakteri.
"Kalau memang ada akan kita lakukan penyitaan lalu akan kami cek apakah ada bakteri berbahaya. Lalu pengelola supermarket akan kita berikan peringatan," tambahnya.
Mengacu pada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, bila supermarket atau pedagang yang telah diberi peringatan namun masih menjual barang, dalam hal ini apel berbakteri akan dikenakan denda maksimal Rp2 miliar dan hukuman penjara dua tahun.
"Kita mengimbau kepada warga agar waspada dengan cara menanyakan asal buah tersebut. Jangan sampai warga membeli buah yang sudah terkontaminasi bakteri," kata Bambang.
Sementara, Manajer Fresh Giant Yasmin, Rakimin mengungkapkan kekhawatirannya soal dampak dari pelarangan apel ini.
"Ke depannya saya kira akan ada dampaknya. Karena masyarakat jadi merasa ketakutan untuk membeli apel," tuturnya.
Dia mengaku selama ini tidak pernah menjajakan jenis apel yang sekarang dilarang pemerintah. Untuk mengatasi itu, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa masih banyak jenis apel lainnya yang aman untuk dikonsumsi.
(izz)