AP II Tiadakan Konter Tiket di Soetta Mulai 15 Februari
A
A
A
TANGERANG - Seluruh konter penjualan tiket pesawat di kawasan Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten akan ditiadakan mulai 15 Februari 2015.
Penutupan tersebut diklaim PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno Hatta dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik di bandara internasional tersebut.
Manajer Humas dan Protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta Yudis Tiawan mengatakan, alasan penutupan konter tiket di dalam bandara berdasarkan surat edaran 31 Desember 2014, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dalam surat bernomor HK 209/I/16PHB/2014 diinstruksikan agar seluruh pengelola bandara yang ada di Indonesia segera melakukan peningkatan pelayanan publik, yang salah satu poinnya adalah meniadakan ruang penjualan tiket atau (ticket sales counter) yang ada di gedung terminal pada poin satu," jelasnya.
Sementara untuk poin kedua, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar untuk beroperasi di Bandara. Ketiga, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang memiliki akses ke sisi udara.
Keempat, menyediakan customer service lounge bagi maskapai penerbangan untuk melayani kebutuhan penumpang termasuk fare adjustment. ”Sedangkan yang kelima kami diminta untuk mensosialisasikannya,” imbuh Yudis.
Saat ini, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terdapat enam konter tiket. Pada Terminal 1A, B, dan C terdapat konter tiket milik maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Sriwajaya Air, dan Citilink.
Sedangkan di Terminal 2, terdapat konter tiket pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan di Terminal 3 terdapat konter tiket pesawat milik maskapai Air Asia.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara di sana, ketika sampai di terminal sudah memiliki tiket.
Penutupan tersebut diklaim PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno Hatta dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik di bandara internasional tersebut.
Manajer Humas dan Protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta Yudis Tiawan mengatakan, alasan penutupan konter tiket di dalam bandara berdasarkan surat edaran 31 Desember 2014, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dalam surat bernomor HK 209/I/16PHB/2014 diinstruksikan agar seluruh pengelola bandara yang ada di Indonesia segera melakukan peningkatan pelayanan publik, yang salah satu poinnya adalah meniadakan ruang penjualan tiket atau (ticket sales counter) yang ada di gedung terminal pada poin satu," jelasnya.
Sementara untuk poin kedua, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar untuk beroperasi di Bandara. Ketiga, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang memiliki akses ke sisi udara.
Keempat, menyediakan customer service lounge bagi maskapai penerbangan untuk melayani kebutuhan penumpang termasuk fare adjustment. ”Sedangkan yang kelima kami diminta untuk mensosialisasikannya,” imbuh Yudis.
Saat ini, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terdapat enam konter tiket. Pada Terminal 1A, B, dan C terdapat konter tiket milik maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Sriwajaya Air, dan Citilink.
Sedangkan di Terminal 2, terdapat konter tiket pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan di Terminal 3 terdapat konter tiket pesawat milik maskapai Air Asia.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara di sana, ketika sampai di terminal sudah memiliki tiket.
(rna)