Pemerintah Tak Akan Lagi Keluarkan Izin Impor Jeroan
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan larangan impor jeroan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan lagi mengeluarkan izin. Hal ini untuk menepis anggapan, bahwa impor jeroan masih diperbolehkan dengan batas 20%.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan mengatakan, langkah ini diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan). "Jeroan impor dilarang sepenuhnya. Pada kuartal I/2015 sudah kita larang. Jadi bukan 20%," tegasnya di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku malu karena Indonesia masih mengimpor jeroan. Di negara lain produk tersebut hanya untuk pakan binatang.
"Kita malu juga harus impor jeroan. Sementara di negara pengekspor, jeroan itu dikonsumsi hewan, bukan untuk manusia. Bagaiman kita bisa impor?" ujarnya.
Rachmat akan berkoordinasi dengan Kementan agar kebutuhan jeroan dalam negeri dipenuhi dan diserap peternakan lokal. "Tugas Kemendag untuk mengatur. Kita koordinasi dengan Kementan bagaimana mencukupi hal-hal seperti ini," tandasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan mengatakan, langkah ini diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan). "Jeroan impor dilarang sepenuhnya. Pada kuartal I/2015 sudah kita larang. Jadi bukan 20%," tegasnya di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku malu karena Indonesia masih mengimpor jeroan. Di negara lain produk tersebut hanya untuk pakan binatang.
"Kita malu juga harus impor jeroan. Sementara di negara pengekspor, jeroan itu dikonsumsi hewan, bukan untuk manusia. Bagaiman kita bisa impor?" ujarnya.
Rachmat akan berkoordinasi dengan Kementan agar kebutuhan jeroan dalam negeri dipenuhi dan diserap peternakan lokal. "Tugas Kemendag untuk mengatur. Kita koordinasi dengan Kementan bagaimana mencukupi hal-hal seperti ini," tandasnya.
(dmd)