Bea Keluar Komoditas Tambang Turun
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menurunkan bea keluar (BK) terhadap mayoritas komoditas tambang yang diekspor bulan ini. Kebijakan ini disebabkan bulan ini terjadi penurunan harga internasional jika dibandingkan pada Januari.
”Penurunan HPE (harga patokan ekspor) produk pertambangan hasil pengolahan disebabkan ada fluktuasi harga internasional pada komoditas pertambangan tersebut,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta kemarin. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/MDAG/ PER/1/2015, tertanggal 23 Januari 2015.
Sejumlah produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lain. Perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat besi dan mangan bersumber dari Asian Metal.
Sedangkan konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan bersumber dari London Metal Exchange (LME). Penurunan dialami sebagian besar produk seperti konsentrat tembaga dengan Cu lebih besar atau sama dengan 15% dengan harga rata-rata USD1.683,70/WMT atau turun 3,79%, konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, pirit ) dengan kadar Fe lebih besar atau sama dengan 62% dengan harga rata-rata USD49,52/ WMT turun 1,82%.
Konsentrat bijih besi (gutit/ laterit) dengan kadar Fe lebih besar atau sama dengan 51% dan Al2O3 +SiO3 lebih besar atau sama dengan 10% dengan harga rata-rata USD16,89/WMT turun 22,78%, konsentrat mangan atau Mn lebih besar atau sama dengan 49% dengan harga rata-rata USD171,76/WMT turun 0,85%. Menurut Partogi, penetapan HPE periode Februari ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.
Inda susanti/ant
”Penurunan HPE (harga patokan ekspor) produk pertambangan hasil pengolahan disebabkan ada fluktuasi harga internasional pada komoditas pertambangan tersebut,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta kemarin. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/MDAG/ PER/1/2015, tertanggal 23 Januari 2015.
Sejumlah produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lain. Perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat besi dan mangan bersumber dari Asian Metal.
Sedangkan konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan bersumber dari London Metal Exchange (LME). Penurunan dialami sebagian besar produk seperti konsentrat tembaga dengan Cu lebih besar atau sama dengan 15% dengan harga rata-rata USD1.683,70/WMT atau turun 3,79%, konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, pirit ) dengan kadar Fe lebih besar atau sama dengan 62% dengan harga rata-rata USD49,52/ WMT turun 1,82%.
Konsentrat bijih besi (gutit/ laterit) dengan kadar Fe lebih besar atau sama dengan 51% dan Al2O3 +SiO3 lebih besar atau sama dengan 10% dengan harga rata-rata USD16,89/WMT turun 22,78%, konsentrat mangan atau Mn lebih besar atau sama dengan 49% dengan harga rata-rata USD171,76/WMT turun 0,85%. Menurut Partogi, penetapan HPE periode Februari ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.
Inda susanti/ant
(bbg)