Bayar Denda, BEI Cabut Suspensi Saham BORN
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pencabutan sanksi tersebut sehubungan dengan pembayaran denda yang dilakukan perseroan telah diterima BEI.
"Dengan begitu, Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek perseroan," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (4/2/2015).
Pencabutan suspensi saham BORN tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai terhitung mulai sesi I perdagangan hari ini. Dengan demikian, saham BORN telah diperdagangkan di seluruh pasar mulai pagi tadi.
Sekadar informasi, suspensi saham BORN dilakukan Bursa sejak 30 Januari 2015 lantaran belum melakukan pembayaran denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim kuartal III/2013.
(Baca: Belum Bayar Denda, BEI Suspensi Tiga Emiten)
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pencabutan sanksi tersebut sehubungan dengan pembayaran denda yang dilakukan perseroan telah diterima BEI.
"Dengan begitu, Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek perseroan," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (4/2/2015).
Pencabutan suspensi saham BORN tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai terhitung mulai sesi I perdagangan hari ini. Dengan demikian, saham BORN telah diperdagangkan di seluruh pasar mulai pagi tadi.
Sekadar informasi, suspensi saham BORN dilakukan Bursa sejak 30 Januari 2015 lantaran belum melakukan pembayaran denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim kuartal III/2013.
(Baca: Belum Bayar Denda, BEI Suspensi Tiga Emiten)
(rna)