Pemerintah Minta Pelayanan SPBU Ditingkatkan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) meningkatkan pelayanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), seiring peningkatan margin yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha SPBU per Desember 2014 lalu sebesar Rp30 per liter.
“Semangatnya, kita ingin SPBU mendapatkan margin lebih sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan kebersihan,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Sudirman, kenaikan margin diberikan berdasarkan keluhan para pengusaha SPBU.
Hiswana Migas menyampaikan kepada pemerintah bahwa selama ini margin yang diterima para pengusaha SPBU dalam menjual bahan bakar minyak (BBM) masih kecil sehingga meminta untuk ditingkatkan. Pemerintah, lanjutnya, mengabulkan apa yang diminta para pengusaha asalkan mempunyai timbal balik yaitu Hiswana Migas wajib meningkatkan pelayanan SPBU.
Selain meningkatkan margin para pengusaha SPBU, pemerintah berencana meningkatkan margin penjualan BBM PT Pertamina (Persero). Saat ini margin yang diperoleh perusahaan BUMN pelat merah hanya sebesar Rp54 per liter. “Saya juga meminta kepada Komisi VII DPR untuk meng-endorse masalah ini karena kita sudah tambah margin ke SPBU Rp30 per liter,” ungkap Sudirman.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menjelaskan, keuntungan Pertamina menyalurkan BBM masih kecil jika dibandingkan penjualan BBM yang dilakukan para pengusaha SPBU. “Margin Pertamina Rp54 per liter sedangkan SPBU Rp270 per liter sehingga margin Pertamina lebih kecil dari pengusaha,” ungkapnya. Padahal, Pertamina banyak mengeluarkan beban biaya dalam menyalurkan BBM.
Di antaranya, Pertamina harus mengeluarkan biaya penyimpanan Rp350 per liter guna mematok harga BBM jenis premium sebesar Rp5.611,95 per liter. Tidak hanya itu, Pertamina juga diwajibkan menjaga harga premium setara dari Sabang sampai Merauke. Dengan demikian, Pertamina harus menanggung biaya distribusi untuk luar Jawa, Madura, Bali sebesar Rp114,79 per liter.
“Belum lagi ditambah PPN 10%, dan PBBKB dengan dasar 5%,” imbuh Dwi. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang menyerahkan keputusan kenaikan margin Pertamina kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Menurut Bambang, manajemen Pertamina baru sebatas mengusulkan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 yang menetapkan margin badan usaha minimal 5% dan maksimal 10 %. “Kami baru sebatas mengusulkan karena marginnya masih relatif kecil,” tandasnya.
Nanang wijayanto
“Semangatnya, kita ingin SPBU mendapatkan margin lebih sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan kebersihan,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Sudirman, kenaikan margin diberikan berdasarkan keluhan para pengusaha SPBU.
Hiswana Migas menyampaikan kepada pemerintah bahwa selama ini margin yang diterima para pengusaha SPBU dalam menjual bahan bakar minyak (BBM) masih kecil sehingga meminta untuk ditingkatkan. Pemerintah, lanjutnya, mengabulkan apa yang diminta para pengusaha asalkan mempunyai timbal balik yaitu Hiswana Migas wajib meningkatkan pelayanan SPBU.
Selain meningkatkan margin para pengusaha SPBU, pemerintah berencana meningkatkan margin penjualan BBM PT Pertamina (Persero). Saat ini margin yang diperoleh perusahaan BUMN pelat merah hanya sebesar Rp54 per liter. “Saya juga meminta kepada Komisi VII DPR untuk meng-endorse masalah ini karena kita sudah tambah margin ke SPBU Rp30 per liter,” ungkap Sudirman.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menjelaskan, keuntungan Pertamina menyalurkan BBM masih kecil jika dibandingkan penjualan BBM yang dilakukan para pengusaha SPBU. “Margin Pertamina Rp54 per liter sedangkan SPBU Rp270 per liter sehingga margin Pertamina lebih kecil dari pengusaha,” ungkapnya. Padahal, Pertamina banyak mengeluarkan beban biaya dalam menyalurkan BBM.
Di antaranya, Pertamina harus mengeluarkan biaya penyimpanan Rp350 per liter guna mematok harga BBM jenis premium sebesar Rp5.611,95 per liter. Tidak hanya itu, Pertamina juga diwajibkan menjaga harga premium setara dari Sabang sampai Merauke. Dengan demikian, Pertamina harus menanggung biaya distribusi untuk luar Jawa, Madura, Bali sebesar Rp114,79 per liter.
“Belum lagi ditambah PPN 10%, dan PBBKB dengan dasar 5%,” imbuh Dwi. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang menyerahkan keputusan kenaikan margin Pertamina kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Menurut Bambang, manajemen Pertamina baru sebatas mengusulkan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 yang menetapkan margin badan usaha minimal 5% dan maksimal 10 %. “Kami baru sebatas mengusulkan karena marginnya masih relatif kecil,” tandasnya.
Nanang wijayanto
(ftr)