Pemerintah Minta Pelayanan SPBU Ditingkatkan

Rabu, 04 Februari 2015 - 12:48 WIB
Pemerintah Minta Pelayanan...
Pemerintah Minta Pelayanan SPBU Ditingkatkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah meminta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) meningkatkan pelayanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), seiring peningkatan margin yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha SPBU per Desember 2014 lalu sebesar Rp30 per liter.

“Semangatnya, kita ingin SPBU mendapatkan margin lebih sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan kebersihan,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Sudirman, kenaikan margin diberikan berdasarkan keluhan para pengusaha SPBU.

Hiswana Migas menyampaikan kepada pemerintah bahwa selama ini margin yang diterima para pengusaha SPBU dalam menjual bahan bakar minyak (BBM) masih kecil sehingga meminta untuk ditingkatkan. Pemerintah, lanjutnya, mengabulkan apa yang diminta para pengusaha asalkan mempunyai timbal balik yaitu Hiswana Migas wajib meningkatkan pelayanan SPBU.

Selain meningkatkan margin para pengusaha SPBU, pemerintah berencana meningkatkan margin penjualan BBM PT Pertamina (Persero). Saat ini margin yang diperoleh perusahaan BUMN pelat merah hanya sebesar Rp54 per liter. “Saya juga meminta kepada Komisi VII DPR untuk meng-endorse masalah ini karena kita sudah tambah margin ke SPBU Rp30 per liter,” ungkap Sudirman.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menjelaskan, keuntungan Pertamina menyalurkan BBM masih kecil jika dibandingkan penjualan BBM yang dilakukan para pengusaha SPBU. “Margin Pertamina Rp54 per liter sedangkan SPBU Rp270 per liter sehingga margin Pertamina lebih kecil dari pengusaha,” ungkapnya. Padahal, Pertamina banyak mengeluarkan beban biaya dalam menyalurkan BBM.

Di antaranya, Pertamina harus mengeluarkan biaya penyimpanan Rp350 per liter guna mematok harga BBM jenis premium sebesar Rp5.611,95 per liter. Tidak hanya itu, Pertamina juga diwajibkan menjaga harga premium setara dari Sabang sampai Merauke. Dengan demikian, Pertamina harus menanggung biaya distribusi untuk luar Jawa, Madura, Bali sebesar Rp114,79 per liter.

“Belum lagi ditambah PPN 10%, dan PBBKB dengan dasar 5%,” imbuh Dwi. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang menyerahkan keputusan kenaikan margin Pertamina kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.

Menurut Bambang, manajemen Pertamina baru sebatas mengusulkan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 yang menetapkan margin badan usaha minimal 5% dan maksimal 10 %. “Kami baru sebatas mengusulkan karena marginnya masih relatif kecil,” tandasnya.

Nanang wijayanto
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
3 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
5 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
5 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved