BP Batam Klaim Mampu Tuntaskan Business Plan Bandara

Kamis, 05 Februari 2015 - 03:15 WIB
BP Batam Klaim Mampu Tuntaskan Business Plan Bandara
BP Batam Klaim Mampu Tuntaskan Business Plan Bandara
A A A
BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim mampu menuntaskan penyusunan business plan yang dijadikan sebagai rujukan pelaksanaan pengelolaan Bandara Hang Nadim sebelum Agustus 2015. Saat ini, rencana bisnis masih mereka susun.

Sekretaris tim pembentukan Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim, Dwi Djoko Wiwoho optimistis pihaknya dapat memenuhi tenggat waktu yang diberikan pemerintah kepada BP Batam untuk menyelesaikan business plan.

Pemerintah memberi tenggat waktu kepada BP Batam untuk membentuk badan usaha selama satu tahun terhitung sejak 5 Agustus 2014, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 65/2015 oleh Presiden RI waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menyerahkan Bandara Hang Nadim kepada BP Batam sebagai pengelola.

"Kami masih susun business plan-nya. BP diberi waktu satu tahun untuk mempersiapkan," ujarnya, Rabu (4/1/2015).

Namun BP Batam belum menjelaskan mengenai persiapan anggaran untuk menjalankan badan usaha tersebut meski nama badan usaha disebut-sebut tidak berubah yakni Badan Usaha Bandara Hang Nadim.

"Anggaran operasionalnya masih disusun juga. Karena jangan sampai perencanaannya tidak matang. Sebelum Agustus selesai," tegas Djoko, yang juga direktur PTSP dan humas BP Batam.

Dia menuturkan, pihaknya masih terus melakukan rapat intensif di Jakarta untuk melakukan diskusi hingga pengkajian pembentukan badan usaha tersebut. Menurutnya, pembentukan badan usaha ini harus dilakukan secara matang mengingat badan usaha bentukan BP Batam berbeda seperti badan usaha bandar udara lainnya di Indonesia.

Sebagai gambaran, sejak UU FTZ diterbitkan pada 2007 dan Kepres 78/1995 terbit, hingga kini belum ada PP yang mengatur pengelolaan bandara dan pelabuhan di kawasan tersebut. PP dibutuhkan agar BP Batam lebih leluasa dalam mengembangkan infrastuktur tersebut yang selama ini masih diatur Kemenhub.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4918 seconds (0.1#10.140)