OJK Imbau Pemilik Kapal Gunakan Asuransi Dalam Negeri
Kamis, 05 Februari 2015 - 21:32 WIB
OJK Imbau Pemilik Kapal Gunakan Asuransi Dalam Negeri
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada para pemilik kapal laut agar menggunakan jasa asuransi di dalam negeri. Selama ini, ada sekitar 13.000 kapal yang melakukan pelayaran, tetapi dengan perlindungan asuransi luar negeri.
"13.000 kapal sudah punya (asuransi), tapi membeli di luar negeri. Ini dalam rangka memenuhi kebijakan pelabuhan luar negeri. Kita bilang buka saja konsorsium di sini. Beli polisnya di sini, bahwa objek asuransi di Indonesia, ya lakukannya di Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, Kamis (5/2/2015).
Untuk konsorsium, Firdaus menargetkan, USD3-5 juta, sedangkan premi sebesar USD150 juta setahun. "Mereka belinya di Singapura, London, dan lain-lain. Sayang, di kita belum wajib kapal kita punya asuransi. Ketentuan kita belum ada. Makanya kita imbau Kemenhub wajibkan pemilik kapal yang berlayar di Indonesia belinya di Indonesia, baik kapal lokal maupun asing," jelasnya.
Firdaus menuturkan, saat ini banyak ditemukan kapal rusak tenggelam di mulut pelabuhan, sehingga mengganggu jalur pelayaran. Kapal yang tidak diangkat bangkainya tersebut diyakini karena tidak ada asuransi, tidak ada dana untuk mengangkat.
"Penyingkuran kerangka kapal tidak hanya disarankan ke Kemenhub, juga semacam kita bilang professional indemnity. Insurance kalau di luar negeri, kapal kita berlayar ke Singapura wajib miliki polis," tandasnya.
"13.000 kapal sudah punya (asuransi), tapi membeli di luar negeri. Ini dalam rangka memenuhi kebijakan pelabuhan luar negeri. Kita bilang buka saja konsorsium di sini. Beli polisnya di sini, bahwa objek asuransi di Indonesia, ya lakukannya di Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, Kamis (5/2/2015).
Untuk konsorsium, Firdaus menargetkan, USD3-5 juta, sedangkan premi sebesar USD150 juta setahun. "Mereka belinya di Singapura, London, dan lain-lain. Sayang, di kita belum wajib kapal kita punya asuransi. Ketentuan kita belum ada. Makanya kita imbau Kemenhub wajibkan pemilik kapal yang berlayar di Indonesia belinya di Indonesia, baik kapal lokal maupun asing," jelasnya.
Firdaus menuturkan, saat ini banyak ditemukan kapal rusak tenggelam di mulut pelabuhan, sehingga mengganggu jalur pelayaran. Kapal yang tidak diangkat bangkainya tersebut diyakini karena tidak ada asuransi, tidak ada dana untuk mengangkat.
"Penyingkuran kerangka kapal tidak hanya disarankan ke Kemenhub, juga semacam kita bilang professional indemnity. Insurance kalau di luar negeri, kapal kita berlayar ke Singapura wajib miliki polis," tandasnya.
(dmd)