OJK Imbau Pemilik Kapal Gunakan Asuransi Dalam Negeri

Kamis, 05 Februari 2015 - 21:32 WIB
OJK Imbau Pemilik Kapal...
OJK Imbau Pemilik Kapal Gunakan Asuransi Dalam Negeri
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada para pemilik kapal laut agar menggunakan jasa asuransi di dalam negeri. Selama ini, ada sekitar 13.000 kapal yang melakukan pelayaran, tetapi dengan perlindungan asuransi luar negeri.

"13.000 kapal sudah punya (asuransi), tapi membeli di luar negeri. Ini dalam rangka memenuhi kebijakan pelabuhan luar negeri. Kita bilang buka saja konsorsium di sini. Beli polisnya di sini, bahwa objek asuransi di Indonesia, ya lakukannya di Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, Kamis (5/2/2015).

Untuk konsorsium, Firdaus menargetkan, USD3-5 juta, sedangkan premi sebesar USD150 juta setahun. "Mereka belinya di Singapura, London, dan lain-lain. Sayang, di kita belum wajib kapal kita punya asuransi. Ketentuan kita belum ada. Makanya kita imbau Kemenhub wajibkan pemilik kapal yang berlayar di Indonesia belinya di Indonesia, baik kapal lokal maupun asing," jelasnya.

Firdaus menuturkan, saat ini banyak ditemukan kapal rusak tenggelam di mulut pelabuhan, sehingga mengganggu jalur pelayaran. Kapal yang tidak diangkat bangkainya tersebut diyakini karena tidak ada asuransi, tidak ada dana untuk mengangkat.

"Penyingkuran kerangka kapal tidak hanya disarankan ke Kemenhub, juga semacam kita bilang professional indemnity. Insurance kalau di luar negeri, kapal kita berlayar ke Singapura wajib miliki polis," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
52 menit yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
56 menit yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
1 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
1 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
1 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
1 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved