OJK Imbau Pemilik Kapal Gunakan Asuransi Dalam Negeri

Kamis, 05 Februari 2015 - 21:32 WIB
OJK Imbau Pemilik Kapal...
OJK Imbau Pemilik Kapal Gunakan Asuransi Dalam Negeri
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada para pemilik kapal laut agar menggunakan jasa asuransi di dalam negeri. Selama ini, ada sekitar 13.000 kapal yang melakukan pelayaran, tetapi dengan perlindungan asuransi luar negeri.

"13.000 kapal sudah punya (asuransi), tapi membeli di luar negeri. Ini dalam rangka memenuhi kebijakan pelabuhan luar negeri. Kita bilang buka saja konsorsium di sini. Beli polisnya di sini, bahwa objek asuransi di Indonesia, ya lakukannya di Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, Kamis (5/2/2015).

Untuk konsorsium, Firdaus menargetkan, USD3-5 juta, sedangkan premi sebesar USD150 juta setahun. "Mereka belinya di Singapura, London, dan lain-lain. Sayang, di kita belum wajib kapal kita punya asuransi. Ketentuan kita belum ada. Makanya kita imbau Kemenhub wajibkan pemilik kapal yang berlayar di Indonesia belinya di Indonesia, baik kapal lokal maupun asing," jelasnya.

Firdaus menuturkan, saat ini banyak ditemukan kapal rusak tenggelam di mulut pelabuhan, sehingga mengganggu jalur pelayaran. Kapal yang tidak diangkat bangkainya tersebut diyakini karena tidak ada asuransi, tidak ada dana untuk mengangkat.

"Penyingkuran kerangka kapal tidak hanya disarankan ke Kemenhub, juga semacam kita bilang professional indemnity. Insurance kalau di luar negeri, kapal kita berlayar ke Singapura wajib miliki polis," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
2 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
5 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
5 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
6 jam yang lalu
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
9 jam yang lalu
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved