Dapat Tambahan Rp4 T, Gaji Dirjen Pajak Tertinggi

Jum'at, 06 Februari 2015 - 09:24 WIB
Dapat Tambahan Rp4 T, Gaji Dirjen Pajak Tertinggi
Dapat Tambahan Rp4 T, Gaji Dirjen Pajak Tertinggi
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk remunerasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Komisi XI Fadel Mohammad mengatakan, hasil dari penambahan anggaran ini akan meningkatkan gaji baru di Dirjen Pajak di atas Rp100 juta tiap bulannya.

"Untuk penambahan anggaran di Ditjen Pajak itu kita setuju penambahan anggaran Rp4 triliun untuk remunerasi DJP. Bisa jadi nantinya, DJP menjadi salah satu jabatan orang dengan gaji tertinggi di lingkup PNS. Nanti eselonnya punya gaji lebih tinggi dari menterinya," ujar Fadel di Gedung DPR RI, Kamis (5/2/2015) malam.

Fadel menjelaskan, tidak akan ada masalah dengan keputusan tersebut maupun dengan gaji eselon atau Dirjen Pajak yang lebih tinggi dari menterinya.

"Itu kan mereka hitung untuk spirit mereka. Yang penting itu pendapatannya naik dan kita minta dia perbaiki di bidang IT nya," ujar Fadel.

Hal ini dilakukan untuk mendorong semangat pegawai pajak untuk mencapai target pajak tahun ini, yang meningkat menjadi Rp1.300 triliun.

Dana tambahan ini, Fadel menuturkan, merupakan bagian dari pagu belanja pegawai sebesar Rp699,1 miliar, termasuk biaya penempatan, sarana dan prasarana, serta diklat pra-jabatan pegawai baru tahun 2014 sejumlah 7.416 pegawai.

"Dana Rp4,2 triliun adalah tambahan untuk Ditjen Pajak," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, akan ada kenaikan gaji di lingkungan Ditjen Pajak. Dalam rencana tersebut, gaji Direktur Jenderal Pajak akan naik menjadi di atas Rp100 juta/bulan atau bakal naik 66% dari nilai saat ini.

Kenaikan ini dinilai Bambang juga merupakan salah satu upaya untuk peningkatan semangat kerja dan pemberian penghargaan kepada pegawai yang kinerjanya bagus.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5217 seconds (0.1#10.140)