Ini Kata Bappenas Soal PMN BUMN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago menegaskan bahwa pembahasan soal penyertaan modal negara (PMN) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berlanjut.
Dia menjelaskan bahwa DPR belum menolak PMN untuk sejumlah BUMN, terutama untuk BUMN infrastruktur lantaran masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"(Usulan PMN) ini tidak ditolak, kalau yang untuk pembangunan infrastrukur tidak ditolak. Hanya harus ada pembicaraan mendalam saja," ujar dia di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Disingung solusi lain yang akan dilakukan pemerintah agar DPR dapat mengabulkan permohonan PMN untuk BUMN, Andrinof mengatakan, pemerintah masih akan mengupayakan cara lain.
Hal itu akan terus diperjuangkan lantaran tujuan dari permintaan PMN BUMN adalah untuk meningkatkan peran perusahaan plat merah dalam pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
"Akan dicari cara-cara lain. Pokoknya PMN untuk meningkatkan peran BUMN membangun infrastruktur, bukan menyehatkan BUMN. Jadi kita yakin DPR setuju," tandasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya hasil keputusan badan Anggaran (Banggar) mengenai PMN kepada 35 BUMN tidak sah oleh Komisi VI karena belum mendapat persetujuan dari anggota DPR.
Banggar DPR menurunkan suntikan modal untuk 35 BUMN dari usulan pemerintah sebesar Rp48,01 triliun dalam RAPBN-P 205 menjadi Rp39,9 triliun.
Dia menjelaskan bahwa DPR belum menolak PMN untuk sejumlah BUMN, terutama untuk BUMN infrastruktur lantaran masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"(Usulan PMN) ini tidak ditolak, kalau yang untuk pembangunan infrastrukur tidak ditolak. Hanya harus ada pembicaraan mendalam saja," ujar dia di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Disingung solusi lain yang akan dilakukan pemerintah agar DPR dapat mengabulkan permohonan PMN untuk BUMN, Andrinof mengatakan, pemerintah masih akan mengupayakan cara lain.
Hal itu akan terus diperjuangkan lantaran tujuan dari permintaan PMN BUMN adalah untuk meningkatkan peran perusahaan plat merah dalam pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
"Akan dicari cara-cara lain. Pokoknya PMN untuk meningkatkan peran BUMN membangun infrastruktur, bukan menyehatkan BUMN. Jadi kita yakin DPR setuju," tandasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya hasil keputusan badan Anggaran (Banggar) mengenai PMN kepada 35 BUMN tidak sah oleh Komisi VI karena belum mendapat persetujuan dari anggota DPR.
Banggar DPR menurunkan suntikan modal untuk 35 BUMN dari usulan pemerintah sebesar Rp48,01 triliun dalam RAPBN-P 205 menjadi Rp39,9 triliun.
(rna)