Pemisahan DJP Akan Tuntaskan Pengemplang Pajak
A
A
A
JAKARTA - Praktisi sekaligus Pengamat Perpajakan Yusninus Prastowo menilai, jika wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlaksana, maka akan menuntaskan masalah pengemplang pajak.
Wacana ini muncul kantaran adanya harapan untuk memiliki lembaga perpajakan yang independen. Dia mengatakan, pemisahan ini akan semakin memperluas keleluasaan DJP untuk melawan kelompok kepentingan kelas atas.
"Ditjen pajak ini akan berurusan banyak sekali lembaga tinggi setingkat menteri. Selain itu swasta juga akan melawan kelompok-kelompok kepentingan kuat, sehingga butuh kewenangan dan keleluasaan lebih luas," katanya kepada Sindonews, Minggu (8/2/2015).
Menurutnya, jika pemerintah enggan memisahkan Ditjen Pajak, maka akan semakin sulit untuk melakukan reformasi struktural di intelnal DJP yang berujung pada perolehan pajak di bawah target.
"Jika masih tunduk pada struktur yang ada, memang agak sulit untuk berubah sehigga menyulitkan ekstensifikasi pemungutan pajak. Dalam jangka menengah, ide pemisahan itu tepat jika melihat kondisi," jelas Yustinus.
Selain itu, pemisahan ini juga akan menuntaskan masalah gaji pegawai DJP yang masih merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengikuti skema penggajian PNS biasa.
Kendati begitu, pemerintah terlihat ambigu dalam melakukan pemisahan ini, terlihat dari argumen Presiden dan menkeu yang tidak seirama.
"Kalau Presiden saya lihat janjinya akan memisahkan pada 2016, sementara menteri keuangan mengatakan belum ada rencana dalam waktu dekat," papar dia.
Wacana ini muncul kantaran adanya harapan untuk memiliki lembaga perpajakan yang independen. Dia mengatakan, pemisahan ini akan semakin memperluas keleluasaan DJP untuk melawan kelompok kepentingan kelas atas.
"Ditjen pajak ini akan berurusan banyak sekali lembaga tinggi setingkat menteri. Selain itu swasta juga akan melawan kelompok-kelompok kepentingan kuat, sehingga butuh kewenangan dan keleluasaan lebih luas," katanya kepada Sindonews, Minggu (8/2/2015).
Menurutnya, jika pemerintah enggan memisahkan Ditjen Pajak, maka akan semakin sulit untuk melakukan reformasi struktural di intelnal DJP yang berujung pada perolehan pajak di bawah target.
"Jika masih tunduk pada struktur yang ada, memang agak sulit untuk berubah sehigga menyulitkan ekstensifikasi pemungutan pajak. Dalam jangka menengah, ide pemisahan itu tepat jika melihat kondisi," jelas Yustinus.
Selain itu, pemisahan ini juga akan menuntaskan masalah gaji pegawai DJP yang masih merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengikuti skema penggajian PNS biasa.
Kendati begitu, pemerintah terlihat ambigu dalam melakukan pemisahan ini, terlihat dari argumen Presiden dan menkeu yang tidak seirama.
"Kalau Presiden saya lihat janjinya akan memisahkan pada 2016, sementara menteri keuangan mengatakan belum ada rencana dalam waktu dekat," papar dia.
(izz)