Distribusi Elpiji 3 Kg Akan Dibatasi dengan Kartu Kendali
Senin, 09 Februari 2015 - 14:34 WIB
Distribusi Elpiji 3 Kg Akan Dibatasi dengan Kartu Kendali
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji distribusi tertutup untuk gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) alias gas melon. Nantinya, gas melon hanya disalurkan untuk pemegang kartu kendali.
"Konsepnya beralamat. Pemegang kartu itu yang berhak mendapatkan elpiji 3kg," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Hufron Asrofi di Jakarta, Senin (9/2/2015).
Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan uji coba penggunaan kartu kendali tersebut di sejumlah daerah. Pendataan warga dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Nantinya, lanjut dia, pihaknya juga memiliki opsi untuk menggunakan basis data dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi kartu saktinya Presiden Joko Widodo.
"Tapi regulasi harus kita dandani (perbaiki)," imbuh dia.
Hufron menambahkan, tadinya ada juga syarat yang bisa mendapatkan gas melon hanya rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah (kerosene). Jika disepakati dengan data kartu sakti, maka pembelian gas melon harus menunjukkan kartu tersebut.
Sayangnya, dia masih belum mengetahui langkah pengawasan teknis agar kartu tersebut tidak berpindah tangan dan disalahgunakan.
"Nah itu juga yang jadi masalah," tandas dia.
"Konsepnya beralamat. Pemegang kartu itu yang berhak mendapatkan elpiji 3kg," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Hufron Asrofi di Jakarta, Senin (9/2/2015).
Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan uji coba penggunaan kartu kendali tersebut di sejumlah daerah. Pendataan warga dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Nantinya, lanjut dia, pihaknya juga memiliki opsi untuk menggunakan basis data dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi kartu saktinya Presiden Joko Widodo.
"Tapi regulasi harus kita dandani (perbaiki)," imbuh dia.
Hufron menambahkan, tadinya ada juga syarat yang bisa mendapatkan gas melon hanya rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah (kerosene). Jika disepakati dengan data kartu sakti, maka pembelian gas melon harus menunjukkan kartu tersebut.
Sayangnya, dia masih belum mengetahui langkah pengawasan teknis agar kartu tersebut tidak berpindah tangan dan disalahgunakan.
"Nah itu juga yang jadi masalah," tandas dia.
(rna)
Lihat Juga :