BPK Akan Awasi Aparatur Desa soal Penggunaan Dana

Senin, 09 Februari 2015 - 17:57 WIB
BPK Akan Awasi Aparatur...
BPK Akan Awasi Aparatur Desa soal Penggunaan Dana
A A A
SERANG - Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menegaskan, para aparatur desa akan mendapatkan pengawasan ketat oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Pengawasan terkait penggunaan dana desa yang akan diberikan.

"Gunakan dana desa sebaik-baiknya karena akan diperiksa langsung BPK. Jadi, langsung diperiksa, sehingga penggunaannya dilakukan transparan, terang benderang, hitungan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Menteri PDTT Marwan Jafar di Serang, Banten, Senin (9/2/2015).

Menurutnya, jika terdapat penyalahgunaan, Marwan menuturkan akan ada konsekuensi yang diterima melalui jalur hukum.

"Kalau ada seleweng, ada konsekuensi hukumnya. Setelah itu anggaran khusus daerah desa tertinggal bisa disetujui DPR dalam rapat paripurna April nanti," jelasnya.

Pemberian dana pun tak sembarang dilakukan. Karena hanya diberikan pada desa yang sudah siap secara program Rencana Jangka Panjang (RPJM) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Desa sangat tertinggal dibantu itu tentunya dengan kriteria dan syarat yang ditentukan. Kita berikan dana desa karena akan bangun Indonesia dari pinggiran, dari desa-desa," pungkas Marwan.

(Baca: Ini Kata Menteri Marwan soal Dana Desa Rp1,4 M)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)