Cara OJK Kembangkan Pasar Modal Syariah
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, ada beberapa cara yang akan dilakukan pihaknya untuk mengembangkan industri pasar modal syariah.
Menurutnya, tahun ini merupakan momentum bagi OJK untuk melakukan percepatan pengembangan. Ada tiga cara yang akan dilakukan OJK untuk mengembangkan pasar modal syariah.
"Pertama, penguatan regulasi yang mendukung percepatan pengembangan pasar modal syariah. Pada 2015 ini OJK sedang memproses beberapa penyempurnaan peraturan terkait penerbitan efek syariah," ujarnya di Kantor OJK, Selasa (10/2/2015).
Nurhaida juga mengaku sedang menyusun peraturan baru terkait Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). OJK juga mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan yang lebih rendah. Untuk produk syariah, serta bekerja sama dengan instansi terkait mengenai perpajakan.
Kedua, menyusun roadmap pasar modal syariah. Sebagai pedoman pihak regulator dan stakeholders dalam menentukan arah kebijakan lima tahun ke depan.
"Fokus pada lima sektor, yaitu penguatan regulasi, peningkatan supply dan demand, pengembangan sumber daya manusia (SDM), promosi dan edukasi serta kebijakan dengan pihak terkait," pungkas dia.
Terakhir, akan meningkatkan penetrasi pasar atas produk syariah di pasar modal melalui peningkatan kegiatan awareness dan outreach. Implementasi kegiatan ini melalui kegiatan memasuki pasar modal untuk BUMN dan calon emiten.
Menurutnya, tahun ini merupakan momentum bagi OJK untuk melakukan percepatan pengembangan. Ada tiga cara yang akan dilakukan OJK untuk mengembangkan pasar modal syariah.
"Pertama, penguatan regulasi yang mendukung percepatan pengembangan pasar modal syariah. Pada 2015 ini OJK sedang memproses beberapa penyempurnaan peraturan terkait penerbitan efek syariah," ujarnya di Kantor OJK, Selasa (10/2/2015).
Nurhaida juga mengaku sedang menyusun peraturan baru terkait Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). OJK juga mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan yang lebih rendah. Untuk produk syariah, serta bekerja sama dengan instansi terkait mengenai perpajakan.
Kedua, menyusun roadmap pasar modal syariah. Sebagai pedoman pihak regulator dan stakeholders dalam menentukan arah kebijakan lima tahun ke depan.
"Fokus pada lima sektor, yaitu penguatan regulasi, peningkatan supply dan demand, pengembangan sumber daya manusia (SDM), promosi dan edukasi serta kebijakan dengan pihak terkait," pungkas dia.
Terakhir, akan meningkatkan penetrasi pasar atas produk syariah di pasar modal melalui peningkatan kegiatan awareness dan outreach. Implementasi kegiatan ini melalui kegiatan memasuki pasar modal untuk BUMN dan calon emiten.
(izz)