Tambang Ditutup Sementara, Saham GTBO Kena Suspensi
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non-Group BEI Arif M Prawirawinata mengatakan, suspensi tersebut dilakukan menyusul penutupan sementara operasi tambang perseroan untuk jangka waktu minimal tiga bulan.
"Merujuk surat GTBO pada 11 Februari 2015 perihal penjelasan terhadap penghentian sementara produksi batu bara, Bursa memutuskan melakukan suspensi perdagangan efek GTBO," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan BEI, Kamis (12/2/2015).
Suspensi tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan hari ini hingga pengumuman lebih lanjut. Adapun suspensi dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Sementara terkait hal itu, Bursa saat ini sedang dalam proses permintaan penjelasan lebih lanjut kepada perseroan. Karena itu, Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan GTBO.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non-Group BEI Arif M Prawirawinata mengatakan, suspensi tersebut dilakukan menyusul penutupan sementara operasi tambang perseroan untuk jangka waktu minimal tiga bulan.
"Merujuk surat GTBO pada 11 Februari 2015 perihal penjelasan terhadap penghentian sementara produksi batu bara, Bursa memutuskan melakukan suspensi perdagangan efek GTBO," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan BEI, Kamis (12/2/2015).
Suspensi tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan hari ini hingga pengumuman lebih lanjut. Adapun suspensi dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Sementara terkait hal itu, Bursa saat ini sedang dalam proses permintaan penjelasan lebih lanjut kepada perseroan. Karena itu, Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan GTBO.
(rna)