Lapindo Dapat Dana Talangan Rp781 M
A
A
A
JAKARTA - Dalam pengesahan RUU APBN-P 2015 menjadi UU APBN-P 2015, disebutkan pemerintah dan DPR RI sepakat menguncurkan dana talangan untuk korban lumpur Lapindo sebesar Rp781 miliar.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Dia mengatakan, pencarian dana talangan akan menunggu proses pembuatan perjanjian secara legal dengan PT Minarak Lapindo.
"Sidoarjo diproses dulu lah, perjanjian secara legal dulu dengan PT Minarak Lapindo," ujarnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Menurut Bambang, perjanjian ini akan mengatur pengembalian dana dari Lapindo. Pemerintah ingin memastikan jaminan uang kembali karena itu murni talangan dan bukan bailout.
"Kita bukan boilout ya. Tapi, uangnya nanti diganti dan ada jaminan dari mereka. Kita negosiasi dan itu uang akan dikembalikan lagi sebagai perjanjian pinjaman," imbuhnya.
Keputusan dana talangan untuk Lapindo diambil, setelah diketok Ketua Komisi XI DPR, sekaligus politisi Partai Golkar Fadel Muhammad saat menggelar rapat kerja dengan pemerintah. Atas persetujuan itu, tanah seluas 641 hektar milik PT Minarak Lapindo Jaya ini harus mengganti rugi kepada pemerintah dalam empat tahun.
"Komisi XI DPR menyetujui dana talangan untuk PT Lapindo Brantas sebesar Rp781,7 miliar untuk melanjutkan pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak lumpur Sidoarjo di dalam peta area," tandas Fadel, Kamis (5/2/2015) malam.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Dia mengatakan, pencarian dana talangan akan menunggu proses pembuatan perjanjian secara legal dengan PT Minarak Lapindo.
"Sidoarjo diproses dulu lah, perjanjian secara legal dulu dengan PT Minarak Lapindo," ujarnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Menurut Bambang, perjanjian ini akan mengatur pengembalian dana dari Lapindo. Pemerintah ingin memastikan jaminan uang kembali karena itu murni talangan dan bukan bailout.
"Kita bukan boilout ya. Tapi, uangnya nanti diganti dan ada jaminan dari mereka. Kita negosiasi dan itu uang akan dikembalikan lagi sebagai perjanjian pinjaman," imbuhnya.
Keputusan dana talangan untuk Lapindo diambil, setelah diketok Ketua Komisi XI DPR, sekaligus politisi Partai Golkar Fadel Muhammad saat menggelar rapat kerja dengan pemerintah. Atas persetujuan itu, tanah seluas 641 hektar milik PT Minarak Lapindo Jaya ini harus mengganti rugi kepada pemerintah dalam empat tahun.
"Komisi XI DPR menyetujui dana talangan untuk PT Lapindo Brantas sebesar Rp781,7 miliar untuk melanjutkan pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak lumpur Sidoarjo di dalam peta area," tandas Fadel, Kamis (5/2/2015) malam.
(dmd)