OJK Kembangkan Pasar Modal Syariah 2015
A
A
A
TABANAN - Berbagai cara dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menumbuhkan Pasar Modal Syariah (PMS). Deputi Komisioner Pasar Modal I OJK, Sarjito menyatakan, tahun 2015 pihaknya sedang gencar menyosialisasikan PMS.
"Segala upaya kita lakukan untuk menarik masyarakat berinvestasi di PMS ini," ujarnya, dalam seminar Macro Economy Outlook yang diselenggarakan BPD dan MNC Grop di Bali Nirwana Resort, Tabanan, Sabtu (14/02/2015).
Dia menuturkan untuk memperkenalkan PMS ini OJK membuat lomba pembuatan logo dan tagline tentang pasar modal syariah. "Hal tersebut sebagai salah satu cara kita memperkenalkan PMS kepada masyarakat," jelasnya.
Sarjito menyebutkan, tidak hanya membuat logo dan tagline, namun ada Peraturan OJK (POJK) yang akan direvisi dan diganti dengan yang baru. "Peraturan yang lama ini hanya ada satu, tapi kita akan merevisinya menjadi enam. Hal ini akan memperjelas peraturan PMS," terangnya.
Dia menambahkan, keenam POJK tersebut berisi tentang penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal, seperti peraturan penertiban saham syariah, peraturan penerbitan sukuk, peraturan tentang penerbitan reksa dana syariah, peraturan EBA syariah dan peraturan pasar modal.
Bahkan untuk mengembangkan PMS ini OJK juga akan mewacanakan untuk pemberian intensif bagi pelaku usaha yang akan memasarkan produk pasar modal syariah.
Sarjito menambahkan bila warga Muhammdiyah dan Nahdhatul Ulama (NU) berinvestasi di pasar modal syariah, tentunya PMS akan meningkat pesat. "Kalau kedua organisasi Islam digerakkan untuk ikut berinvestasi di PMS semuanya akan selesai," pungkasnya.
"Segala upaya kita lakukan untuk menarik masyarakat berinvestasi di PMS ini," ujarnya, dalam seminar Macro Economy Outlook yang diselenggarakan BPD dan MNC Grop di Bali Nirwana Resort, Tabanan, Sabtu (14/02/2015).
Dia menuturkan untuk memperkenalkan PMS ini OJK membuat lomba pembuatan logo dan tagline tentang pasar modal syariah. "Hal tersebut sebagai salah satu cara kita memperkenalkan PMS kepada masyarakat," jelasnya.
Sarjito menyebutkan, tidak hanya membuat logo dan tagline, namun ada Peraturan OJK (POJK) yang akan direvisi dan diganti dengan yang baru. "Peraturan yang lama ini hanya ada satu, tapi kita akan merevisinya menjadi enam. Hal ini akan memperjelas peraturan PMS," terangnya.
Dia menambahkan, keenam POJK tersebut berisi tentang penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal, seperti peraturan penertiban saham syariah, peraturan penerbitan sukuk, peraturan tentang penerbitan reksa dana syariah, peraturan EBA syariah dan peraturan pasar modal.
Bahkan untuk mengembangkan PMS ini OJK juga akan mewacanakan untuk pemberian intensif bagi pelaku usaha yang akan memasarkan produk pasar modal syariah.
Sarjito menambahkan bila warga Muhammdiyah dan Nahdhatul Ulama (NU) berinvestasi di pasar modal syariah, tentunya PMS akan meningkat pesat. "Kalau kedua organisasi Islam digerakkan untuk ikut berinvestasi di PMS semuanya akan selesai," pungkasnya.
(dmd)