Royalti Seluruh Hasil Tambang Akan Dinaikkan

Rabu, 18 Februari 2015 - 13:11 WIB
Royalti Seluruh Hasil Tambang Akan Dinaikkan
Royalti Seluruh Hasil Tambang Akan Dinaikkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif royalti seluruh hasil tambang untuk meningkatkan hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor non-migas.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, target PNBP dari sektor mineral dan batu bara pada APBNPerubahan 2015 naik Rp7,1 triliun, menjadi Rp31,7 triliun. Dia mengakui, usulan perluasan kenaikan royalti untuk seluruh hasil tambang ini akan semakin memberatkan sektor usaha, terlebih harga komoditas masih sedang lesu. “Memang harganya sudah tidak bagus, namun mereka kansudah mengambil kekayaan alam dari Indonesia.

Maka dari itu tidak adamasalahjika disesuaikan,” kata BambangdiJakartakemarin. Kenaikan tarif royalti hasil tambang tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP. Pemerintah sedang mengupayakan agar beleid dari PP tersebut dapat keluar pada semester I/2015. Namun, Bambang belum memberikan bocoran berapa besaran kenaikan royalti tersebut.

“Sabar, masih dalam pembahasan,” katanya. Sebelumnya pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sudah menyatakan rencana menaikkan royalti batu bara sesuai dengan besaran kalori. Usulan kenaikan terkecil adalah kenaikan royalti dari 3% menjadi 7% untuk batu bara berkalori kurang dari 5.100 kalori/kg (Kkal/kg) Pemerintah juga berupaya menaikkan PNBP 2015 karena realisasi PNBP dari sektor tambang dan minerba pada tahun lalu tidak tercapai.

Pada 2014 lesunya harga komoditas di pasar global, terutama batu bara yang berkisar di USD65 per ton, turut melemahkan PNBP. Padahal, batu bara menjadi komoditas unggulan untuk menaikkan penerimaan negara. Secara keseluruhan, dalam APBNP 2015 pemerintah menargetkan PNBP dari sumber daya alam migas, nonmigas, laba BUMN, dan pendapatan badan layanan usaha sebesar Rp269,1 triliun.

Sementara, Corporate secretary PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Mahardika Putranto mengatakan, usulan kenaikan tersebut tidak berdampak banyak bagi perseroan karena Adaro selaku pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), sudah membayar tarif royalti yang paling mahal “Kita tidak terlalu berpengaruh banyak karena Adaro telah membayar royalti sebesar 13,5%,” ujar dia kepada KORAN SINDO kemarin.

Kendati demikian, selaku pelaku usaha, pihaknya menghormati peraturan yang pemerintah. Dia memaklumi rencana tersebut sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan negara. ”Namun, seharusnya pemerintah melihat juga kondisi pasar saat ini, di tengah harga komoditas yang masih tertekan,” tegasnya.

Arsy ani s/ant
(bhr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4327 seconds (0.1#10.140)