Properti Akan Dihadang Pajak

Rabu, 18 Februari 2015 - 14:26 WIB
Properti Akan Dihadang...
Properti Akan Dihadang Pajak
A A A
Transaksi properti saat ini sedang menjadi sasaran empuk untuk pengenaan pajak, meskipun dalam kenyataannya akan sulit penerapannya di lapangan terkait dengan nilai transaksi riil yang terjadi.

Menurunnya target penerimaan pajak di sektor properti membuat dirjen pajak berwacana untuk membuat kebijakan baru, khususnya dalam pengenaan pajak properti barang mewah (PPnBM) 20%.PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu di atas. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.

Saat ini properti dengan luas 350 m2 atau lebih untuk rumah landed atau 150 m2 untuk apartemen menjadi obyek pengenaan PPnBM. Pembatasan ini dirasakan oleh pemerintah yang masih belum bisa mengejar target pajak yang ada sehingga akan di-review dengan tambahan kriteria patokan harga per m2.

Meskipun hal tersebut masih wacana dan memerlukan kajian mendalam, banyak pihak yang telah menyangsikan efektivitas tersebut karena di lapangan akan sulit diterapkan. Jangankan penetapan harga jual per m2, untuk ukuran luas pun banyak pengembang yang berkelit dengan membangun propertinya di bawah patokan luas bangunan yang ada, misalkan membangun rumah dengan luas 349 m2 atau apartemen 149 m2 yang notabene tidak kena aturan tersebut.

Indonesia Property Watch menilai, menurunnya penerimaan pajak properti lebih dikarenakan pasar yang sedang melambat. Dengan adanya wacana untuk memperketat pajak bagi properti akan membuat pasar properti menjadi semakin terpuruk bila kebijakannya salah. Selain PPnBM dikenal dengan adanya PPh untuk transaksi barang yang tergolong “sangat mewah”.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan revisi terkait objek pemungutan pajak penghasilan (PPh 22) terhadap transaksi barang yang tergolong “sangat mewah” ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK/03/2008 tertanggal 31 Desember 2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Sementara apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi.

Aturan yang ada dinilai menggambarkan ketidakmengertian pemerintah dalam hal pasar properti yang ada. Pemerintah harus mempunyai kategorisasi yang mana yang dimaksud kelas menengah mewah. Bila properti seluas 150 m2 mungkin menjadi barang mewah bila lokasinya di tengah kota. Namun, apakah berlaku juga kategori tersebut bila ada di luar kota?

Dalam perkembangan pasar properti, seharusnya semakin hari batasan barang mewah semakin tinggi. Jadi, bila dahulu rumah Rp2 miliar sudah merupakan barang mewah, saat ini mungkin harga tersebut masih termasuk segmen menengah. Indonesia Property Watch menilai pengenaan batasan harga properti sangat mewah perlu kajian yang lebih mendalam sebelum benar-benar diimplementasikan karena dampaknya akan sangat mengganggu keseimbangan pasar properti.

Dengan batasan yang ada pasar properti akan semakin terpuruk karena untuk kategori properti Rp2 miliar termasuk dalam pasar menengah yang gemuk dan tidak dapat dibilang sangat mewah. Pajak yang merupakan sumber penerimaan negara memang harus disikapi dengan fair , artinya sebagai pengembang pun harus taat membayar pajak, tapi pemerintah pun dapat memberikan aturan yang wajar terkait hal tersebut.

ALI TRANGHANDA
Direktur Indonesia Property Watch
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Pengusaha Properti...
5 Pengusaha Properti Dunia Terkaya
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Properti Pulih Lebih...
Properti Pulih Lebih Cepat, Daya Beli Bangkit Lebih Kuat
Diskusi Bedah Potensi...
Diskusi Bedah Potensi Properti di tahun 2022
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
7 Alasan Kenapa Harus...
7 Alasan Kenapa Harus Memilih Investasi Properti
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
5 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
5 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
5 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
5 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
6 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
6 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved