Pemerintah Kembali Longgarkan Smelter Freeport

Rabu, 18 Februari 2015 - 16:26 WIB
Pemerintah Kembali Longgarkan Smelter Freeport
Pemerintah Kembali Longgarkan Smelter Freeport
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan kelonggaran pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) milik PT Freeport Indonesia.

Pasalnya, pembangunan smelter Freeport di Papua dipastikan akan molor dari ketetapan yang telah ditentukan pemerintah seperti dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar menuturkan, pembangunan smelter Freeport di Papua yang rencananya akan dikerjakan oleh BUMD dan investor China tersebut membutuhkan waktu hingga lima tahun.

Atas dasar itu, dimungkinkan smelter tersebut baru selesai pada 2020. "Artinya, bisa saja perencanaan (pembangunan smelter) berubah," ujarnya di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dia mengungkapkan, molornya waktu pembangunan smelter tersebut menyebabkan pemerintah harus merevisi Permen ESDM Nomor 1/2014 tersebut. Berdasarkan peraturan tersebut, smelter diharuskan rampung pada 2017.

"Kalau konsekuensinya belum terbangun ya apa boleh buat. Kan itu berimplikasi pada regulasi. Paparan yang dilakukan Pemda, itu membutuhkan 52 bulan bangun smelter di Papua. 52 bulan berarti hampir lima tahun, berarti 2020 baru selesai," imbuhnya.

Kendati demikian, Sukhyar menegaskan, pihaknya tidak akan lagi memberi kelonggaran bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut, jika pada 2020 smelter Papua tak juga rampung. "Enggak bisa gitu dong (2020 kembali diberi kelonggaran). Musti ada batasnya," tandas dia.

(Baca: DPR Minta Batas Waktu Pembangunan Smelter Freeport)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9284 seconds (0.1#10.140)