Cegah Illegal Fishing, KKP Tempatkan Observer di Laut RI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menempatkan pemantau kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan (observer) dalam rangka memberantas Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing di perairan laut Indonesia.
Hal tersebut agar sumber daya ikan yang ada di perairan laut Indonesia dapat terjaga, sehingga nelayan lokal dapat memaksimalkan tangkapan ikan mereka.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan, hal ini untuk memastikan ketelusuran (traceability) hasil tangkapan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
"Tugas observer yaitu melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan sesuai format yang ditetapkan," jelasnya di gedung KKP, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dia mengatakan, tujuan adanya observer tersebut agar mendapatkan data yang objektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan dan pemindahan ikan, yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap ikan.
Menurutnya, selama ini pengumpulan data statistik perikanan tangkap dijadikan sebagai acuan dan dasar pertimbangan dalam berbagai kebijakan perikanan.
"Data dari pemantauan di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan sangat diperlukan, untuk memperkuat data sebagai dasar pengelolaan perikanan tangkap yang dapat mencegah IUU Fishing," terangnya.
Gellwynn menuturkan, penempatan tenaga observer tersebut merupakan kewajiban bagi tiap pemilik kapal yang berukuran di atas 30 gross ton (GT), dan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
"Bagi kapal dengan alat penangkap ikan kelompok pancing (seperti longline), kelompok jaring lingkar (seperti purse seine), jaring angkat serta jaring insang," pungkas dia.
Hal tersebut agar sumber daya ikan yang ada di perairan laut Indonesia dapat terjaga, sehingga nelayan lokal dapat memaksimalkan tangkapan ikan mereka.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan, hal ini untuk memastikan ketelusuran (traceability) hasil tangkapan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
"Tugas observer yaitu melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan sesuai format yang ditetapkan," jelasnya di gedung KKP, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dia mengatakan, tujuan adanya observer tersebut agar mendapatkan data yang objektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan dan pemindahan ikan, yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap ikan.
Menurutnya, selama ini pengumpulan data statistik perikanan tangkap dijadikan sebagai acuan dan dasar pertimbangan dalam berbagai kebijakan perikanan.
"Data dari pemantauan di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan sangat diperlukan, untuk memperkuat data sebagai dasar pengelolaan perikanan tangkap yang dapat mencegah IUU Fishing," terangnya.
Gellwynn menuturkan, penempatan tenaga observer tersebut merupakan kewajiban bagi tiap pemilik kapal yang berukuran di atas 30 gross ton (GT), dan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
"Bagi kapal dengan alat penangkap ikan kelompok pancing (seperti longline), kelompok jaring lingkar (seperti purse seine), jaring angkat serta jaring insang," pungkas dia.
(izz)