Beri Freeport Kelonggaran, Pemerintah Klaim Tak Langgar UU

Rabu, 18 Februari 2015 - 22:04 WIB
Beri Freeport Kelonggaran,...
Beri Freeport Kelonggaran, Pemerintah Klaim Tak Langgar UU
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tidak melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Minerba, atas kebijakannya memberikan kelonggaran pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) kepada PT Freeport Indonesia. Padahal, konsistensi pemerintah dipertanyakan.

Seperti diketahui, pembangunan smelter milik raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) di Papua tersebut diundur dari ketetapan yang ditentukan dalam Permen ESDM Nomor 1 tahun 2014. Pembangunan smelter yang rencananya akan dikerjakan oleh BUMD dan investor China itu membutuhkan waktu hingga lima tahun. Sehingga, smelter Freeport baru selesai pada 2020.

"Kalau saya sih berpendapat Permen ESDM Nomor 1/2014 tidak bertentangan dengan UU," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar di kantornya, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Lantaran molornya waktu penyelesaian pembangunan smelter Freeport yang ada di Papua tersebut, pemerintah harus merevisi Permen Nomor 1/2014. Sebab, dalam Permen tersebut disebutkan bahwa perusahaan tambang harus menyelesaikan pembangunan smelter-nya pada 2017.

"Cuma kan apapun juga batas waktu harus ada. Karena kan Permen 1/2014 itu membatasi 2017. Kalau itu melewati berarti kan harus ada perubahan regulasi," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7094 seconds (0.1#10.140)