Smelter Tak Selesai 2020, Kontrak Freeport Minta Diakhiri
Kamis, 19 Februari 2015 - 17:17 WIB
Smelter Tak Selesai 2020, Kontrak Freeport Minta Diakhiri
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi meminta pemerintah tegas untuk mengakhiri kontrak pertambangan PT Freeport Indonesia jika pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) di Papua tidak rampung pada 2020.
Seperti diketahui, pemerintah lagi-lagi memberi kelonggaran terhadap perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut dengan mengizinkan smelter yang sedianya harus rampung 2017 menjadi molor hingga 2020.
"Makanya dalam ketentuan itu, harus ontime. Kalau tidak (rampung), harus ada sanksi, misalnya kontraknya putus," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Kendati demikian, Kurtubi mengaku tidak masalah jika memang pembangunan smelter tersebut molor hingga 2020. Namun dia menegaskan, asalkan smelter tersebut 100% dibangun dan difungsikan di Tanah Rajawali.
"Kalau smelter mau dibangun di lokasi tambang atau 100% di Papua, kita memahami kalau diperlonggar," tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan kelonggaran pembangunan smelter di Papua milik PT Freeport Indonesia. Pasalnya, dipastikan pembangunan smelter akan molor dari ketetapan yang ditentukan dalam Permen ESDM Nomor 1 tahun 2014.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar menuturkan, pembangunan smelter Freeport di Papua yang rencananya akan dikerjakan oleh BUMD dan investor China tersebut membutuhkan waktu hingga lima tahun, sehingga dimungkinkan smelter baru selesai pada 2020.
"Jadi artinya, bisa saja perencanaan (pembangunan smelter) berubah," ujarnya.
Dia mengungkapkan, molornya waktu pembangunan smelter tersebut menyebabkan pemerintah harus merevisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2014 tersebut. Pasalnya, di peraturan tersebut smelter diharuskan rampung pada 2017.
"Kalau konsekuensinya belum terbangun ya apa boleh buat? Kan itu berimplikasi pada regulasi. Paparan yang dilakukan pemda, itu membutuhkan 52 bulan bangun smelter di Papua, berarti hampir 5 tahun, berarti 2020 baru selesai," imbuh dia.
(Baca: Bangun Smelter di Gresik Tak Ratakan Pembangunan)
Seperti diketahui, pemerintah lagi-lagi memberi kelonggaran terhadap perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut dengan mengizinkan smelter yang sedianya harus rampung 2017 menjadi molor hingga 2020.
"Makanya dalam ketentuan itu, harus ontime. Kalau tidak (rampung), harus ada sanksi, misalnya kontraknya putus," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Kendati demikian, Kurtubi mengaku tidak masalah jika memang pembangunan smelter tersebut molor hingga 2020. Namun dia menegaskan, asalkan smelter tersebut 100% dibangun dan difungsikan di Tanah Rajawali.
"Kalau smelter mau dibangun di lokasi tambang atau 100% di Papua, kita memahami kalau diperlonggar," tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan kelonggaran pembangunan smelter di Papua milik PT Freeport Indonesia. Pasalnya, dipastikan pembangunan smelter akan molor dari ketetapan yang ditentukan dalam Permen ESDM Nomor 1 tahun 2014.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar menuturkan, pembangunan smelter Freeport di Papua yang rencananya akan dikerjakan oleh BUMD dan investor China tersebut membutuhkan waktu hingga lima tahun, sehingga dimungkinkan smelter baru selesai pada 2020.
"Jadi artinya, bisa saja perencanaan (pembangunan smelter) berubah," ujarnya.
Dia mengungkapkan, molornya waktu pembangunan smelter tersebut menyebabkan pemerintah harus merevisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2014 tersebut. Pasalnya, di peraturan tersebut smelter diharuskan rampung pada 2017.
"Kalau konsekuensinya belum terbangun ya apa boleh buat? Kan itu berimplikasi pada regulasi. Paparan yang dilakukan pemda, itu membutuhkan 52 bulan bangun smelter di Papua, berarti hampir 5 tahun, berarti 2020 baru selesai," imbuh dia.
(Baca: Bangun Smelter di Gresik Tak Ratakan Pembangunan)
(rna)
Lihat Juga :