Pemprov Jateng Tak Konsisten Tertibkan Aturan Cantrang

Minggu, 22 Februari 2015 - 21:16 WIB
Pemprov Jateng Tak Konsisten Tertibkan Aturan Cantrang
Pemprov Jateng Tak Konsisten Tertibkan Aturan Cantrang
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf, ‎menyayangkan kebijakan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang tidak konsisten menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Terutama bagi kapal-kapal yang masih menggunakan alat tangkap cantrang.

"‎Ada 835 unit kapal cantrang yang diterbitkan izinnya oleh Dinas Kelautan Jawa Tengah. Padahal, Dinas Perikanan Jawa Tengah telah berjanji menghentikan penerbitan izin penangkapan ikan yang menggunakan cantrang per 16 Januari 2013," kata Jusuf saat Konfrensi Pers di Gedung KKP, Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Menurutnya, DKP provinsi Jawa Tengah kembali membuat kesepakatan dengan perwakilan nelayan cantrang Jawa Tengah pada 18 Maret 2013. Kesepakatan tersebut berisi aturan bahwa kapak cantrang yang sudah terlanjur dibangun, dapat memperoleh fasilitas perizinan SIUP dan SIPI.

Menurut data base perizinan SIPI, diketahui jumlah izin kapal alat tangkap cantrang 10-30 GT yang telah diterbitkan DKP Jawa Tengah sampai 2012 sebanyak 835 Unit. "Jumlah ini berbeda dengan pernyataan Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah dalam suratnya. Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak konsisten dalam pengaturan alat penangkapan ikan cantrang," imbuhnya.

Ke depan, tambah Jusuf, ‎pemberian izin untuk jenis kapal di atas 30 GT, akan menjadi kewenangan pusat. Sementara di bawah 30 GT, akan dikelola pemerintah daerah, meskipun tetap konsisten di bawah 12 mil. "Untuk aturan pemberian izin di bawah 30GT itu, akan menjadi kewajiban pemerintah daerah jawa tengah, dua minggu akan dilakukan evaluasi," tandasnya.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8835 seconds (0.1#10.140)