Syarat Pembekuan Izin Rute Lion Air Dicabut

Senin, 23 Februari 2015 - 15:01 WIB
Syarat Pembekuan Izin...
Syarat Pembekuan Izin Rute Lion Air Dicabut
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut sanksi pembekuan rute Lion Air jika perusahaan maskapai ini bisa meyakinkan standard opertional procedure (SOP) delay dan pembatalan penerbangan yang dapat melindungi customer secara profesional.

"Dua hari mendatang akan kita uji. Itu tergantung keseriusan Iion Air memperbaiki SOP. Artinya, SOP diajukan bukan berarti izin baru langsung dibuka," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Senin (23/2/2015).

Namun, pembekuan ini cukup membingungkan masyarakat. Pasalnya, izin pembekuan yang diberikan Kemenhub tersebut hanya berlaku bagi rute-rute yang sudah tidak diterbangi Lion Air selama 21 hari terakhir.

"Permohonan rute baru tidak akan diizinkan, beberapa rute yang tidak diterbangkan dalam 21 hari dibekukan, sampai SOP sudah meyakinkan bahwa itu tidak menyulitkan penumpang lagi," katanya.

Sayang, pihaknya tidak bisa menjelskan secara rinci izin rute mana saja yang akan dibekukan Kemenhub. "Banyak rute baru yang dikurangi, misal dari Batam akan membukan rute ke Denpasar dalam waktu dekat, jadi sementara kita tidak akan disetujui," imbuh dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0546 seconds (0.1#10.140)