Dorong Kredit, BI Manfaatkan Data Penduduk
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan memanfaatkan Data Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk memudahkan layanan keuangan.
Dengan pemanfaatan data tersebut, masyarakat akan mendapat beberapa manfaat, antara lain penyaluran kredit dapat terlaksana lebih mudah dan cepat, biaya proses identifikasi calon nasabah menjadi lebih murah, dan potensi terjadinya kejahatan (fraud ) dalam transaksi keuangan menjadi berkurang.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, data yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri dapat digunakan oleh BI untuk mendukung efisiensi transaksi keuangan. Nantinya, data-data ini dikumpulkan dan disatukan dengan data lain. Sehingga, program-program keuangan yang datang dari layanan keuangan digital (LKD) bisa dikaitkan dengan identitas dari si pemilik kartu itu.
“Dengan begitu, kita bisa mengetahui, merekam, dan mengikuti seseorang atau individu, misalnya ketika dapat, uangnya bisa digunakan atau disimpan. Ini juga memungkinkan lembaga keuangan melakukan rating,” ujar Halim usai penandatanganan MoU antara BI dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik di Jakarta kemarin.
Halim menjelaskan, manfaat lain yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan penggunaan data tersebut adalah lebih baiknya pelaksanaan assessment perilaku keuangan sektor rumah tangga, surveillance implementasi kebijakan loan to value (LTV), dan sistem informasi debitur (SID) yang lebih akurat karena adanya ketunggalan data kependudukan.
Bagi BI, kata Halim, data dan informasi merupakan elemen penting dalam merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan menjamin keandalan dan kelancaran sistem pembayaran.
Pasalnya, selama ini data yang didapatkan berasal dari survei, laporan, dan pertukaran data dengan berbagai instansi. Namun, sebenarnya permasalahan mendasar yang ditemui selama ini adalah ketunggalan data, yang kini dapat diatasi dengan adanya digitalisasi data kependudukan melalui sistem biometrik.
“BI menyadari bahwa data yang dihimpun dan dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan salah satu data kunci untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan tugas Bank Indonesia”, ujarnya. Masyarakat pun diharapkan dapat memperoleh manfaat dari kerja sama tersebut melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan oleh Bank Indonesia.
Dalam kerja sama ini BI juga melakukan penerbitan Financial Identity Number (FIN). FIN merupakan nomor yang bersifat unik yang diberikan kepada seluruh masyarakat, termasuk yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan. FIN dapat menyediakan informasi mengenai potensi nasabah secara memadai sehingga lembaga keuangan formal mampu menyediakan produk dan jasa keuangan yang dibutuhkan.
“Luasnya cakupan data yang dimiliki Kemendagri akan memastikan kelengkapan basis data dalam FIN, dan pada gilirannya akan meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat,” imbuh dia. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman menambahkan, kerja sama ini guna mendukung perbankan agar bisa mengefektifkan programprogram yang sudah dirancang sendiri.
Minimal, kata dia, dapat membuat perbankan merasa aman dengan menggunakan KTP elektronik yang dilengkapi chip dan sidik jari sehingga oknum-oknum yang ingin memalsukan identitasnya bisa dihindari. Menurut dia, program pembuatan KTP elektronik ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Desember 2014. Irman mengungkap, saat ini sudah ada sekitar 146 juta penduduk Indonesia yang memiliki e -KTP.
Angka ini akan terus bertambah seiring dengan kerja sama bersama BI. Kesepakatan kerja sama yang akan berlangsung hingga 6 Mei 2018 ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan SOP pemanfaatan data, implementasi pemanfaatan data kependudukan oleh Bank Indonesia, serta sosialisasi pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik. Dia juga menyebutkan, kerja sama ini juga membahas kewajiban penggunaan e -KTP dalam transaksi perbankan, misalnya pengajuan kredit atau membuka rekening.
“Mendorong masyarakat untuk pakai e-KTP. Jadi kalau masih non e -KTP maka suruh ganti pakai e -KTP,” tukasnya. Sudah ada sekitar empat bank umum dan 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah kerja sama dengan pihaknya.
“Jadi, perbankan yang sudah kerja sama dengan kita BCA, BRI, BNI, dan Mandiri. Sementara sudah ada 25 BPD dari total 26 BPD, kecuali yang belum BPD Aceh,” papar dia.
Kunthi fahmar sandy
Dengan pemanfaatan data tersebut, masyarakat akan mendapat beberapa manfaat, antara lain penyaluran kredit dapat terlaksana lebih mudah dan cepat, biaya proses identifikasi calon nasabah menjadi lebih murah, dan potensi terjadinya kejahatan (fraud ) dalam transaksi keuangan menjadi berkurang.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, data yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri dapat digunakan oleh BI untuk mendukung efisiensi transaksi keuangan. Nantinya, data-data ini dikumpulkan dan disatukan dengan data lain. Sehingga, program-program keuangan yang datang dari layanan keuangan digital (LKD) bisa dikaitkan dengan identitas dari si pemilik kartu itu.
“Dengan begitu, kita bisa mengetahui, merekam, dan mengikuti seseorang atau individu, misalnya ketika dapat, uangnya bisa digunakan atau disimpan. Ini juga memungkinkan lembaga keuangan melakukan rating,” ujar Halim usai penandatanganan MoU antara BI dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik di Jakarta kemarin.
Halim menjelaskan, manfaat lain yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan penggunaan data tersebut adalah lebih baiknya pelaksanaan assessment perilaku keuangan sektor rumah tangga, surveillance implementasi kebijakan loan to value (LTV), dan sistem informasi debitur (SID) yang lebih akurat karena adanya ketunggalan data kependudukan.
Bagi BI, kata Halim, data dan informasi merupakan elemen penting dalam merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan menjamin keandalan dan kelancaran sistem pembayaran.
Pasalnya, selama ini data yang didapatkan berasal dari survei, laporan, dan pertukaran data dengan berbagai instansi. Namun, sebenarnya permasalahan mendasar yang ditemui selama ini adalah ketunggalan data, yang kini dapat diatasi dengan adanya digitalisasi data kependudukan melalui sistem biometrik.
“BI menyadari bahwa data yang dihimpun dan dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan salah satu data kunci untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan tugas Bank Indonesia”, ujarnya. Masyarakat pun diharapkan dapat memperoleh manfaat dari kerja sama tersebut melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan oleh Bank Indonesia.
Dalam kerja sama ini BI juga melakukan penerbitan Financial Identity Number (FIN). FIN merupakan nomor yang bersifat unik yang diberikan kepada seluruh masyarakat, termasuk yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan. FIN dapat menyediakan informasi mengenai potensi nasabah secara memadai sehingga lembaga keuangan formal mampu menyediakan produk dan jasa keuangan yang dibutuhkan.
“Luasnya cakupan data yang dimiliki Kemendagri akan memastikan kelengkapan basis data dalam FIN, dan pada gilirannya akan meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat,” imbuh dia. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman menambahkan, kerja sama ini guna mendukung perbankan agar bisa mengefektifkan programprogram yang sudah dirancang sendiri.
Minimal, kata dia, dapat membuat perbankan merasa aman dengan menggunakan KTP elektronik yang dilengkapi chip dan sidik jari sehingga oknum-oknum yang ingin memalsukan identitasnya bisa dihindari. Menurut dia, program pembuatan KTP elektronik ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Desember 2014. Irman mengungkap, saat ini sudah ada sekitar 146 juta penduduk Indonesia yang memiliki e -KTP.
Angka ini akan terus bertambah seiring dengan kerja sama bersama BI. Kesepakatan kerja sama yang akan berlangsung hingga 6 Mei 2018 ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan SOP pemanfaatan data, implementasi pemanfaatan data kependudukan oleh Bank Indonesia, serta sosialisasi pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik. Dia juga menyebutkan, kerja sama ini juga membahas kewajiban penggunaan e -KTP dalam transaksi perbankan, misalnya pengajuan kredit atau membuka rekening.
“Mendorong masyarakat untuk pakai e-KTP. Jadi kalau masih non e -KTP maka suruh ganti pakai e -KTP,” tukasnya. Sudah ada sekitar empat bank umum dan 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah kerja sama dengan pihaknya.
“Jadi, perbankan yang sudah kerja sama dengan kita BCA, BRI, BNI, dan Mandiri. Sementara sudah ada 25 BPD dari total 26 BPD, kecuali yang belum BPD Aceh,” papar dia.
Kunthi fahmar sandy
(ars)