BI Sosialisasikan Transaksi Non Tunai bagi TKI

Selasa, 24 Februari 2015 - 13:19 WIB
BI Sosialisasikan Transaksi Non Tunai bagi TKI
BI Sosialisasikan Transaksi Non Tunai bagi TKI
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini menyelenggarakan sosialisasi mengenai penggunaan transaksi non tunai dalam proses penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Sosialisasi dilakukan kepada para pimpinan Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS), perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan asuransi TKI, Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BKLN), serta lembaga penyedia sarana kesehatan dan badan sertifikasi kompetensi bagi TKI.

"Kegiatan sosialisasi ini langkah awal upaya menyempurnakan layanan TKI yang dapat meningkatkan tata kelola proses penempatan dan perlindungan TKI melalui pencatatan transaksi pembayaran secara transparan serta mengurangi terjadinya inefisiensi ekonomi," kata Direktur Kepala Task Force Electronikfikasi Payment dan Keuangan Inklusif BI Pungky Purnomo Wibowo, Selasa (24/2/2015).

Sebelumnya, empat instansi yaitu BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI berkomitmen mendukung peningkatan penggunaan transaksi non tunai dan perluasan akses keuangan dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman kerjasama antar pihak pada 16 Februari 2015.

Dari sisi ketentuan, sosialisasi membahas tentang kewajiban penggunaan non tunai dalam proses pembayaran untuk jasa penempatan dan perlindungan TKI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 22/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Sementara, dari sisi teknologi, sosialisasi mengulas tentang penggunaan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri yang merupakan sistem terpadu, terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem perbankan guna melayani proses pembayaran non tunai dan pendataan calon TKI.

Dia mengatakan, selain rangkaian sosialisasi, akan dilakukan kegiatan lanjutan yang meliputi optimalisasi mekanisme pembayaran gaji TKI dan pemanfaatan jasa pengiriman uang TKI melalui jasa perbankan.

Dalam hal ini, perlu ada kerja sama antar bank sentral dalam membuka akses layanan non tunai melalui perbankan di negara-negara tempat TKI kita bekerja.

"Selain itu, peran serta pemerintah sangat diperlukan, untuk pendekatan government to government. Dengan kerja sama tersebut, kesejahteraan TKI dapat terus meningkat," tukasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9904 seconds (0.1#10.140)