BI Sosialisasikan Transaksi Non Tunai bagi TKI

Selasa, 24 Februari 2015 - 13:19 WIB
BI Sosialisasikan Transaksi...
BI Sosialisasikan Transaksi Non Tunai bagi TKI
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini menyelenggarakan sosialisasi mengenai penggunaan transaksi non tunai dalam proses penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Sosialisasi dilakukan kepada para pimpinan Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS), perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan asuransi TKI, Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BKLN), serta lembaga penyedia sarana kesehatan dan badan sertifikasi kompetensi bagi TKI.

"Kegiatan sosialisasi ini langkah awal upaya menyempurnakan layanan TKI yang dapat meningkatkan tata kelola proses penempatan dan perlindungan TKI melalui pencatatan transaksi pembayaran secara transparan serta mengurangi terjadinya inefisiensi ekonomi," kata Direktur Kepala Task Force Electronikfikasi Payment dan Keuangan Inklusif BI Pungky Purnomo Wibowo, Selasa (24/2/2015).

Sebelumnya, empat instansi yaitu BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI berkomitmen mendukung peningkatan penggunaan transaksi non tunai dan perluasan akses keuangan dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman kerjasama antar pihak pada 16 Februari 2015.

Dari sisi ketentuan, sosialisasi membahas tentang kewajiban penggunaan non tunai dalam proses pembayaran untuk jasa penempatan dan perlindungan TKI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 22/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Sementara, dari sisi teknologi, sosialisasi mengulas tentang penggunaan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri yang merupakan sistem terpadu, terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem perbankan guna melayani proses pembayaran non tunai dan pendataan calon TKI.

Dia mengatakan, selain rangkaian sosialisasi, akan dilakukan kegiatan lanjutan yang meliputi optimalisasi mekanisme pembayaran gaji TKI dan pemanfaatan jasa pengiriman uang TKI melalui jasa perbankan.

Dalam hal ini, perlu ada kerja sama antar bank sentral dalam membuka akses layanan non tunai melalui perbankan di negara-negara tempat TKI kita bekerja.

"Selain itu, peran serta pemerintah sangat diperlukan, untuk pendekatan government to government. Dengan kerja sama tersebut, kesejahteraan TKI dapat terus meningkat," tukasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
43 menit yang lalu
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
51 menit yang lalu
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
1 jam yang lalu
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
2 jam yang lalu
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
2 jam yang lalu
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved