BPK-PPATK Perbarui Kerja Sama Cegah Pencucian Uang
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali bekerja sama terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya pada 2006 silam. Pada pembaruan kerja sama itu, BPK diberi kewenangan untuk memperoleh informasi secara rinci, sehingga dapat mengetahui seluruh analisis data transaksi keuangan pihak-pihak yang dicurigai.
”Contohnya kalau kami melakukan audit investigasi, maka akan dapat temukan siapa di balik sejumlah kasus yang merugikan uang negara,” kata ujar Harry Azhar Azis saat penandatanganan pembaruan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara BPK dan PPATK di Jakarta kemarin. Selama ini BPK hanya memiliki kewenangan untuk mengakses semua data yang disimpan pada berbagai media, aset, dan lokasi.
BPK juga hanya mempunyai kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan, terhadap akses segala jenis barang atau dokumen. Namun, sesuai dengan Pasal 10 UU No 15/2004, BPK tidak mempunyai otoritas untuk menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang diperiksa. Karena, porsi ini telah didominasi oleh peran PPATK yang dapat menganalisis data pelaporan. ”Dalam pemeriksaan, sering ditemukan transaksi perbankan yang patut dicurigai, namun kami tidak dapat berhubungan langsung dengan pihak ketiga,” tambah Anggota BPK Agus Joko Pramono.
Oleh karena itu, kerja sama dengan PPATK ini akan sangat membantu untuk pemberantasan pencucian uang. Dalam kerja sama tersebut, kedua lembaga diberi kewenangan untuk melakukan pertukaran informasi, penugasan pegawai, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, serta pengembangan sistem informasi.
Sementara, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya siap membantu BPK yang sebelumnya tidak mendapatkan hak untuk memperoleh informasi secara rinci, untuk dapat mengetahui seluruh analisis data transaksi keuangan. ”Kami siap bantu menyiapkan keperluan semua data, karena pasti semua transaksi barang dan jasa di atas Rp500 juta sudah tercatat,” ucap Yusuf.
Dengan kesepakatan tersebut, BPK maupun PPATK akan mendapat nilai tambah karena segala bentuk informasi yang sudah ada, dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Ke depan, kerja sama ini juga akan diterapkan di daerah.
Rabia edra
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya pada 2006 silam. Pada pembaruan kerja sama itu, BPK diberi kewenangan untuk memperoleh informasi secara rinci, sehingga dapat mengetahui seluruh analisis data transaksi keuangan pihak-pihak yang dicurigai.
”Contohnya kalau kami melakukan audit investigasi, maka akan dapat temukan siapa di balik sejumlah kasus yang merugikan uang negara,” kata ujar Harry Azhar Azis saat penandatanganan pembaruan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara BPK dan PPATK di Jakarta kemarin. Selama ini BPK hanya memiliki kewenangan untuk mengakses semua data yang disimpan pada berbagai media, aset, dan lokasi.
BPK juga hanya mempunyai kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan, terhadap akses segala jenis barang atau dokumen. Namun, sesuai dengan Pasal 10 UU No 15/2004, BPK tidak mempunyai otoritas untuk menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang diperiksa. Karena, porsi ini telah didominasi oleh peran PPATK yang dapat menganalisis data pelaporan. ”Dalam pemeriksaan, sering ditemukan transaksi perbankan yang patut dicurigai, namun kami tidak dapat berhubungan langsung dengan pihak ketiga,” tambah Anggota BPK Agus Joko Pramono.
Oleh karena itu, kerja sama dengan PPATK ini akan sangat membantu untuk pemberantasan pencucian uang. Dalam kerja sama tersebut, kedua lembaga diberi kewenangan untuk melakukan pertukaran informasi, penugasan pegawai, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, serta pengembangan sistem informasi.
Sementara, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya siap membantu BPK yang sebelumnya tidak mendapatkan hak untuk memperoleh informasi secara rinci, untuk dapat mengetahui seluruh analisis data transaksi keuangan. ”Kami siap bantu menyiapkan keperluan semua data, karena pasti semua transaksi barang dan jasa di atas Rp500 juta sudah tercatat,” ucap Yusuf.
Dengan kesepakatan tersebut, BPK maupun PPATK akan mendapat nilai tambah karena segala bentuk informasi yang sudah ada, dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Ke depan, kerja sama ini juga akan diterapkan di daerah.
Rabia edra
(ars)