BPK-PPATK Perbarui Kerja Sama Cegah Pencucian Uang

Rabu, 25 Februari 2015 - 10:05 WIB
BPK-PPATK Perbarui Kerja...
BPK-PPATK Perbarui Kerja Sama Cegah Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali bekerja sama terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya pada 2006 silam. Pada pembaruan kerja sama itu, BPK diberi kewenangan untuk memperoleh informasi secara rinci, sehingga dapat mengetahui seluruh analisis data transaksi keuangan pihak-pihak yang dicurigai.

”Contohnya kalau kami melakukan audit investigasi, maka akan dapat temukan siapa di balik sejumlah kasus yang merugikan uang negara,” kata ujar Harry Azhar Azis saat penandatanganan pembaruan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara BPK dan PPATK di Jakarta kemarin. Selama ini BPK hanya memiliki kewenangan untuk mengakses semua data yang disimpan pada berbagai media, aset, dan lokasi.

BPK juga hanya mempunyai kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan, terhadap akses segala jenis barang atau dokumen. Namun, sesuai dengan Pasal 10 UU No 15/2004, BPK tidak mempunyai otoritas untuk menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang diperiksa. Karena, porsi ini telah didominasi oleh peran PPATK yang dapat menganalisis data pelaporan. ”Dalam pemeriksaan, sering ditemukan transaksi perbankan yang patut dicurigai, namun kami tidak dapat berhubungan langsung dengan pihak ketiga,” tambah Anggota BPK Agus Joko Pramono.

Oleh karena itu, kerja sama dengan PPATK ini akan sangat membantu untuk pemberantasan pencucian uang. Dalam kerja sama tersebut, kedua lembaga diberi kewenangan untuk melakukan pertukaran informasi, penugasan pegawai, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, serta pengembangan sistem informasi.

Sementara, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya siap membantu BPK yang sebelumnya tidak mendapatkan hak untuk memperoleh informasi secara rinci, untuk dapat mengetahui seluruh analisis data transaksi keuangan. ”Kami siap bantu menyiapkan keperluan semua data, karena pasti semua transaksi barang dan jasa di atas Rp500 juta sudah tercatat,” ucap Yusuf.

Dengan kesepakatan tersebut, BPK maupun PPATK akan mendapat nilai tambah karena segala bentuk informasi yang sudah ada, dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Ke depan, kerja sama ini juga akan diterapkan di daerah.

Rabia edra
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
25 menit yang lalu
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
32 menit yang lalu
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
59 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
1 jam yang lalu
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
1 jam yang lalu
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved