Pemerintah Prioritaskan Pertamina Kuasai Blok Migas RI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berjanji akan memprioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola 32 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang bakal habis kontraknya pada 2024.
Itu sebagai dorongan terhadap perusahaan plat merah tersebut agar dapat menguasai blok-blok migas di Tanah Air.
"Prioritas tertinggi kepada Pertamina karena saat ini baru menguasai kurang dari 20% dari seluruh blok yang ada. Paling tidak ke depan, 40% dikuasai Pertamina," tutur Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurut dia, Pertamina telah menawar sedikitnya tiga wilayah kerja migas, di antaranya ONWJ, Phase A, dan Mahakam dari seluruh total 32 wilayah kerja migas. Pihaknya berjanji akan mengakomodir pemintaan itu.
"Tapi kalau Pertamina tidak sanggup, kami akan tawarkan ke kontraktor. Kalau kontraktor tidak mau, kami akan lakukan tender ulang," tandasnya.
Sementara itu, pemerintah pusat melarang pemerintah daerah (pemda) menjual hak participating interest (PI) ke pihak swasta agar masyarakat sekitar memperoleh manfaat dari pengelolaan migas di daerahnya.
Dia menuturkan, untuk memastikan PI dapat terlaksana dengan baik, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Upaya ini dilakukan untuk mengawasi laporan keuangan dan penggunaan dana dari hasil pengelolaan wilayah kerja migas oleh pemda," jelasnya.
Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), hingga 10 tahun mendatang terdapat 32 wilayah kerja yang akan habis kontrak dengan perkiraan produksi mencapai 72,5% dari total produksi migas nasional.
Itu sebagai dorongan terhadap perusahaan plat merah tersebut agar dapat menguasai blok-blok migas di Tanah Air.
"Prioritas tertinggi kepada Pertamina karena saat ini baru menguasai kurang dari 20% dari seluruh blok yang ada. Paling tidak ke depan, 40% dikuasai Pertamina," tutur Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurut dia, Pertamina telah menawar sedikitnya tiga wilayah kerja migas, di antaranya ONWJ, Phase A, dan Mahakam dari seluruh total 32 wilayah kerja migas. Pihaknya berjanji akan mengakomodir pemintaan itu.
"Tapi kalau Pertamina tidak sanggup, kami akan tawarkan ke kontraktor. Kalau kontraktor tidak mau, kami akan lakukan tender ulang," tandasnya.
Sementara itu, pemerintah pusat melarang pemerintah daerah (pemda) menjual hak participating interest (PI) ke pihak swasta agar masyarakat sekitar memperoleh manfaat dari pengelolaan migas di daerahnya.
Dia menuturkan, untuk memastikan PI dapat terlaksana dengan baik, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Upaya ini dilakukan untuk mengawasi laporan keuangan dan penggunaan dana dari hasil pengelolaan wilayah kerja migas oleh pemda," jelasnya.
Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), hingga 10 tahun mendatang terdapat 32 wilayah kerja yang akan habis kontrak dengan perkiraan produksi mencapai 72,5% dari total produksi migas nasional.
(rna)