BEI: Perusahaan Tambang Masih Ragu Lakukan IPO
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan perusahaan pertambangan masih ragu melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Saat ini, baru satu perusahaan tambang yang menyatakan minatnya melakukan IPO.
“Memang masih baru satu yang menyatakan minatnya kepada kami," ujar Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Dia menjelaskan, aturan yang dibuat pihaknya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Operasi produksi dari instansi yang berwenang, baik yang belum berproduksi maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan.
Di tempat yang sama, Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Profesor Irwandi Arif mengatakan, saat ini dengan turunnya harga komoditas tambang sangat berpengaruh pada kinerja perusahaan. Saat ini dinilai sebagai waktu kurang tepat untuk IPO.
Turunya harga komoditas ini masih akan berlanjut hingga 2016. Selagi menambahkan bahwa aturan diatas harus di lengkapi bahwa perusahaan tambang yang dimaksud adalah yang memiliki cadangan mineral yang signifikan.
"Bagi perusahaan yang telah melakukan eksplorasi namun belum berproduksi masih beresiko terhadap proses geologi sehingga akan berdampak pada besaran cadangannya," kata Irwandi
Seperti diketahui, BEI telah mengeluarkan aturan Nomor I- A-1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh perusahaan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Namun, aturan yang mulai berlaku per 1 November 2014 ini belum banyak peminatnya.
“Memang masih baru satu yang menyatakan minatnya kepada kami," ujar Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Dia menjelaskan, aturan yang dibuat pihaknya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Operasi produksi dari instansi yang berwenang, baik yang belum berproduksi maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan.
Di tempat yang sama, Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Profesor Irwandi Arif mengatakan, saat ini dengan turunnya harga komoditas tambang sangat berpengaruh pada kinerja perusahaan. Saat ini dinilai sebagai waktu kurang tepat untuk IPO.
Turunya harga komoditas ini masih akan berlanjut hingga 2016. Selagi menambahkan bahwa aturan diatas harus di lengkapi bahwa perusahaan tambang yang dimaksud adalah yang memiliki cadangan mineral yang signifikan.
"Bagi perusahaan yang telah melakukan eksplorasi namun belum berproduksi masih beresiko terhadap proses geologi sehingga akan berdampak pada besaran cadangannya," kata Irwandi
Seperti diketahui, BEI telah mengeluarkan aturan Nomor I- A-1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh perusahaan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Namun, aturan yang mulai berlaku per 1 November 2014 ini belum banyak peminatnya.
(dmd)