Tarif KA Jarak Jauh dan Sedang Naik mulai April 2015

Jum'at, 27 Februari 2015 - 17:20 WIB
Tarif KA Jarak Jauh...
Tarif KA Jarak Jauh dan Sedang Naik mulai April 2015
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif KA (kereta) jarak jauh dan sedang mulai 1 April 2015. Besaran kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 17 tahun 2015.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan, kenaikan atau perubahan tarif mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, perubahan pedoman penghitungan tarif dari PM 28 tahun 2012, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional dari 8% menjadi 10%, serta nilai rupiah terhadap dolar AS (USD).

"Per 1 April mulai berlaku. Ini mempertimbangkan harga BBM bersubsidi, kurs dolar termasuk margin keuntungan PT KAI," ujarnya usai jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Dia mengatakan, berlakunya tarif berdasarkan PM 17 tahun 2015, maka biaya public service obligation (PSO) dari pemerintah bisa ditekan. "Kalau mengacu pada PM 5 tahun 2014, tarif untuk jarak jauh dan sedang itu hanya cukup untuk bulan Juni 2015. Makanya kita revisi PM 5 2014 menjadi PM 7 2015. Pelan-pelan kereta jarak jauh dan sedang ini nantinya akan dilepas," terangnya.

Hanggoro beralasan, KA jarak jauh dan sedang kurang diminanti penumpang pada hari biasa. Angkutan ini hanya diminati musim-musim tertentu.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama PT Kereta Api Indonesia telah menandatangani kontrak PSO 2015 senilai Rp1,5 triliun per 2 Januari 2015. Kereta api antar kota jurusan Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen misalnya, dari Rp50.000 (PM 5 2014) naik menjadi Rp90.000 (PM17 2015). Kenaikan tarif paling tinggi dialami jurusan Madiun-Tanjung Priok dari Rp55.000 menjadi Rp130.000.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tiket Kereta Mudik Lebaran...
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Sudah Bisa Dibeli Melalui Aplikasi KAI
KAI Tebar Diskon Tiket...
KAI Tebar Diskon Tiket Kereta hingga 60%, KA Eksekutif Cuma Rp75 Ribu!
Aturan Baru Pembatalan...
Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Syarat dan Ketentuannya
Simak! Ini Aturan Baru...
Simak! Ini Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api Antar Kota
KAI Operasikan 56 Kereta...
KAI Operasikan 56 Kereta Tambahan untuk Angkutan Nataru
Buruan Serbu! Ada 18.000...
Buruan Serbu! Ada 18.000 Tiket Kereta Api dengan Harga Diskon Mulai Rp 100 Ribu
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
1 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
2 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
3 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
3 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
3 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved