Wamenkeu Pastikan Tarif Tol Naik Awal April

Rabu, 04 Maret 2015 - 13:07 WIB
Wamenkeu Pastikan Tarif...
Wamenkeu Pastikan Tarif Tol Naik Awal April
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif untuk pengguna jalan tol pada awal April 2015. Kenaikan tersebut besarannya mencapai 10% untuk semua ruas jalan tol dan mencakup semua jenis kendaraan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, pemerintah sudah positif menaikkan tarif pajak untuk jalan tol mengingat target penerimaan pajak dari pemerintah yang naik tinggi.

Namun, kenaikan tarif tol ini menuai banyak kritik terlebih lagi disusul dengan kenaikan beberapa kebutuhan pokok seperti beras, gas elpiji, listrik dan BBM secara bersamaan. Menanggapi hal tersebut, Mardiasmo memberikan jawabannya.

"Begini, yang namanya tol itu yang menggunakan adalah mobil-mobil. Besarannya pun kalau cuma 10%, saya rasa enggak begitu memberatkan buat mereka yang bawa mobil ke tol," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Misalnya, untuk tol Jagorawi jika tarif tolnya Rp5.000, dan pajaknya dinaikkan 10% maka tinggal ditambah Rp500. Jadi total pembayaran tiket tolnya nanti adalah Rp5.500/ mobil.

"Bagi pengendara mobil terutama buat mereka yang mobilnya mewah, itu kan enggak akan berpengaruh. Kecuali kalau misalnya penggunanya pedagang kaki lima ya itu enggak bisa dong," kata dia.

Untuk mekanisme pembayarannya sendiri, penambahan pajak 10% itu akan langsung dikenakan saat pengambilan tiket tol. " Mekanisme pembayarannya ada wajib pungutnya nanti. Langsung di tiket tol. Itu termasuk include biayanya yang sudah ditambah 10%," pungkas Wamenkeu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)